Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan – Seorang pria pelaku pencurian dan penganiayaan berhasil di tangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Pengungkapan tindak pidana pencurian dan penganiayaan berat di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan digelar pada acara Press Conference Polres Tangerang Selatan bertempat di lobi Mako Polres Tangerang Selatan Jalan Promotor No.1 BSD Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Kamis (22/04/2021).
Dalam keteranganya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, serta Kanit V Resmob Sat Reskrim Ipda Mahendra Tri Octavianus memaparkan, Tempat kejadian Perkara (TKP) Apartemen Green Lake View, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, waktu kejadian pada Rabu, (14 April 2021) sekitar 08.30 WIB.
Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui Media Sosial, dan pada Hari Rabu, tanggal 14 April 2021 korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Apartemen Green Lake View, Ciputat Kota Tangerang Selatan. Korban menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan biaya Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah), namun setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp. 150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah),” tegas Iman.
Karena tidak sesuai dengan perjanjian, akhirnya korban yang diketahui seorang perempuan (27) mengeluarkan kata-kata kasar dan mendorong pelaku sehingga pelaku merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan didalam Sweaternya kemudian menusuk korban sebanyak 14 (empat belas) kali di bagian dada dan perut.
“Pelaku menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,” ungkap AKBP Iman.
Dari keterangan Pelaku sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebuah pisau dapur bergagang warna hitam yang diletakan di dalam sarung berwarna coklat dan dimasukan ke dalam Sweater abu-abu miliknya yang dibawanya dari tempat kerja.
Selanjutnya, korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk lari ke kamar mandi namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke Closet. Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban.
”Korban lalu berteriak sehingga diketahui oleh Security dan dibawa ke RSUD Tangerang Selatan untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Sampai saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Tangerang Selatan. Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada hari yang sama atau berselang 7 jam sejak terjadinya tindak pidana tersebut, tersangka dapat di tangkap di kediamannya di Kel. Serua Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan,” jelas Kapolres Tangsel.
Di acara yang sama Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra menambahkan, untuk korban sendiri yaitu seorang perempuan berusia 27 tahun.
”Dalam kasus tersebut pelaku atau tersangka masuk dalam Percobaan Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, pelaku di ancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,” ucap AKP Angga. ( Toni )
Komentar