oleh

Mantan Kades Bantan Sari Resmi Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

-Kriminal-12,671 views

Detik Bhayangkara.com, Ketapang – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, LH anggota Aktif DPRD Ketapang dari Partai Demokrat, yang terpilih pada pemilu Legislatif tahun 2019 Daerah Pemilihan(Dapil) V bersama mantan Bendahara Desa, PT resmi ditahan selama 20 hari kedepan oleh Kejari Ketapang dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016/2017 pada, Jumat (23-04-2021).

LH bersama PT ditetapkan sebagai tersangka sejak Febuari 2021, atas Kasus Markup Dana Desa dalam pengadaan Mesin PLTD senilai Rp 775juta, yang pada saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, sehingga mengakibatkan kerugian Negara setidaknya sebesar Rp 229.731.000,- .

Kajari Ketapang Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto menjekaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, pihak nya langsung menahan kedua tersangka dan dititipkan dilapas IIB ketapang dan akan dilanjutkan ketahap penuntutan.

“Keduanya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan surat perintah penahanan Prin 1035 dan 1033 terhadap dua orang tersangka tersebut,” jelas Agus.

Ditambahkan Agus, keduanya sebagaimana sudah diketahui ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan keduanya, pada waktu itu yang saat ini LH sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang sebelum nya menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau.

“Kedua tersangka ada perbuatan yang mana kedua nya telah mengadakan pengadaan mesin genset pada waktu itu, sebenarnya genset tersebut sudah ada namun dianggarkan kembali. Artinya mereka mengeluarkan anggaran yang sebetulnya tidak perlu lagi, terhadap anggaran tersebut terdapat selisih, kalau dihitung secara total sebesar 775 juta rupiah, tetapi berdasarkan perhitungan setidak nya ada selisih sebesar Rp229.731.000,” beber Agus.

Terkait penangguhan penahanan, Agus mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan baik dari tersangka ataupun dari kuasa hukumnya.

“Sejauh ini upaya penangguhan penahan belum disampaikan baik dari tersangka ataupun dari kuasa hukum tersangka,” pungkasnya.

Atas perbuatan keduanya, disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan Undang Undang no 20 tahun 2001, pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Syafarudin Delvin, SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *