Detik Bhayangkara.com, Bogor – Pelaksanaan kegiatan pembangunan Proyek Irigasi yang berlokasi di Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong Kab Bogor,Jawa Barat. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berbasis peran serta masyarakat petani, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para petani tanah air.
Perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A ) Yang seharusnya sebagai pelaksana kegiatan proyek dilapangan. Dengan mekanisme swakelola ini, yang mana dari Petani, oleh petani, dan untuk petani itu sendiri, namun pada kenyataanya tidak di libatkan petani dalam kepanitiaan, dan kepengurusannya.
Kegiatan proyek yang dilaksanakan bulan April dan diperkirakan selasai pada Mei 2021. Diduga penuh dengan akal akalan, juga diduga menjadi ajang bancakan dalam upaya mengakali keuangan Negara.
Mengingat, panitia pelaksana kegiatan bukan dari unsur petani aktif, melainkan merupakan seorang Pimpinan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Desa Tugujaya. Bahkan, ia merupakan seorang Pendamping desa di salah satu Desa di Kecamatan Cijeruk.
Hal tersebut adalah bentuk kerakusan, dan perampas hak – hak para petani, yang seharusnya para petani bergembira adanya program ini.
Dilokasi kegiatan H. Muksin sebagai pelaksana proyek, saat dikonfirmasi awak media terkait hal di atas mengatakan, memang saya sebagai ketua hanya ketua.
”Saya kalau ini atau itunya termasuk keuangan dipegang oleh ridwan, dan jika ada media yang ingin konfirmasi langsung ke ridwan saja,” ucapnya.
Dari rangkaian kegiatan pelaksanaan proyek Irigasi P3- TGAI di Desa Tugujaya. Sumber anggaran APBN TA.2021 dipertanyakan banyak dipihak.
Mengingat, tidak dipasangnya papan proyek, sebagai bentuk transparansi, pekerjaannya diduga bermain ditataran teknis ( Speck) hanya berkisar 50 %, mengingat pondasi Irigasi sudah ada dari awal.
Begitu halnya Para Panitia Pelaksana, bukan dari kalangan para petani, hal tersebut merupakan upaya akal – akalan , akal Bulus dari oknum – oknum tertentu, yang di duga akan menggerogoti keuangan Negara.
Maka untuk itu, diminta kepada pihak pihak terkait, untuk mengaudit, dan memeriksa proyek tersebut, yang berpotensi dapat merugikan keuanang Negara jangan sampai menjadi uang negara dibikin ajang bancakan, klompok atau perorangan. ( Abet/Nurman )
Komentar