Detik Bhayangkara.com, Kab. Bogor – Miris Pekerjaan Program Peningkatan Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah kewenangan UPT Pengairan Ciawi Wilayah 111 D.I Citugu 1 Desa Tugu Jaya – Cigombong, yang kini dikerjakan oleh kelompok P3A Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, diduga menggunakan batu bekas pondasi milik UPT pengairan Ciawi, hal tersebut di ungkapkan oleh pekerja saat diwawancara oleh awak media dilokasi.
“Iya disini bekas pondasi, lagian udah rusak kan ini yang bekas rusak diambil batu ini gak dibuangin dibersihin dipake lagi buat nyocok aja,” jelasnya.
Pihak UPT sangat menyayangkan karena kegitan tersebut tidak ada koordinasi kepada pihak UPT.
Menurut pengawas pengairan UPT Ciawi Sule, D.I Citugu satu Desa Tugu Jaya – Cigombong saluran induk citugu kewenangan pada dinas PUPR dalam hal ini UPT irigasi wilayah 111, tapi tidak ada koordinasi kepada UPT, sayapun tahu dari pihak desa.
“Cuman sayangnya itu aduh, kita tidak tahu karena itu kewenangan kita,” ucapnya.

Kegiatan pengerjaan P3-TGAI oleh kelompok tani tersebut diduga menyalahi aturan, karena pekerjaan ini sangat bertentangan dengan amanat undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Sementara itu Ridwan selaku bendahara kelompok P3A sekaligus diduga Masih Ketua Bumdes Desa Tugu Jaya, dan masih menjabat sebagai Pendamping Desa diwilayah Kecamatan Cijeruk menjelaskan pada awak media, papan proyek sampai sekarang belum jadi, dan emang baru dipesannya baru kemarin jujur emang kesalahan kami disitu,
Pagu anggaran Rp.195.000.000 dengan volume 410 meter, ya kalo untuk air gak mungkin susah, misalkan kalo dibendung meluapnya nanti kemana pasti kesawah, ya kami gak mau sawah orang lain petani yang kami bangun ini buat petani ketika dibangun malah merugikan petani dan pasti marah-marah petaninya, ya udahlah biarin aja yang penting kita alirkan sebelah sini dan yang sebagian sebelah sana mangkanya kesini airnya tidak terlalu besar, kalo biasa gak dibendung sebagian besar banget.
“Tadinya untuk P3 ini banyak banget, dulunya pernah disini juga dibangun beberapa kali, terahir tahun 2020 sama bangun irigasi juga, kalau sekarangkan dijalan yang ini solokan, yang ini emang sudah rusak dibangun sama dinas pengairan,” katanya.
Ridwan juga menambahkan, Saya di Desa Tugu khusunya wilayah Cigombong warga biasa, ya kalo diluar ya saya pendamping desa,apakah ini wilayah upt apakah upt sudah punya wilayah khusus sehingga wilayah tidak bisa dibangun oleh yang lain oleh desa yak gak tau, dulu pernah dibangun oleh dinasb pengairan tapi sudah rusak, ini juga sudah disurvei sama balai dan dua kali survei sama balai P3A ini.
“Kemarin itu sudah dua kali disurvei, ketika hasil penyurveian ya gak jadi masalah gitu dan tidak ada larangan, misalkan kalo ini masalah mereka juga sudah menegur atau melaranglah pembangunan disitu yang ini aja pak tadinya mau kesebelah sana,” pungkasnya. ( abet/Nurman)











