“Kecuali dinas atau pengobatan itu tidak masalah. Tapi harus ada surat resmi, jika dinas ya surat izin dinas, dan kalau berobat ya surat resmi dari rumah sakit atau yang sejenisnya,” ungkapnya.
Meski ada pemberitahuan bahwa kebijakan berubah, Agung mengaku Satlantas Polres Malang akan tetap melakukan penyekatan pada perbatasan wilayah Kabupaten Malang dengan ketat di 5 titik, yakni di exit tol Singosari, Lawang, dan Pakis. Kemudian di area perbatasan Karangkates dan Ampelgading.
“Warga Malang boleh beroperasional hanya di wilayah rayon Malang yakni Malang Kota, Kabupaten Malang, Kota Batu, Pasuruan Kota, Pasuruan Kabupaten, Probolinggo Kota dan Probolinggo Kabupaten. Tapi, jika ada warga Kabupaten Malang mau masuk ke Malang Raya, sedangkan dia sebenarnya dari Jakarta, maka pastinya tetap akan dikembalikan di wilayah setempat. Jadi tidak akan bisa masuk Malang,” ucapnyanya.
Menurut Agung, Satlantas Polres Malang melalui jajaran polsek akan lebih sering mengawasi jalur alternatif atau jalur tikus, agar dapat mengantisipasi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik.
“Nanti kami akan melakukan patroli terus menerus di jalur tikus itu. Tapi, untuk jumlahnya, kami belum bisa kami pastikan, masih dalam proses pendataan,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan arahan dari Polda Jatim, Polres Malang tetap memberlakukan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, tetapi ada aturan baru bahwa pengetatan larangan mudik mulai diberlakukan pada, 22 April hingga 24 Mei 2021.
Namun, pada tanggal 22 April sampai 5 Mei, akan dimanfaatkan Polres Malang untuk lebih memaksimalkan operasi yustisi. (Red)












