Detik Bhayangkara.com, Malang Raya – Dugaan pungli di Dinas PU Bina Marga (PUBM) Kab. Malang di tahun 2020 semakin rame dibicarakan, bahkan menjadi tranding topic dikalangan rekanan. Pasalnya, kebijakan dinas tersebut yang menunjuk Aspal Mixing Plant (AMP) dari Sriwijaya 87 milik IR (inisial, Red) dan Piranti milik AN (inisial, Red) yang juga mantan Kadis PUBM Kab. Malang, dirasakan kalangan rekanan/kontraktor memberatkan.
“Modus baru pungli dengan cara merekomendasi pada AMP yang ditunjuk,” ungkap IN kepada awak media.
Masih menurut IN, Padahal PT yang di tunjuk harga dan kualitas jauh di bawah PT lainnya.
“Silahkan bandingkan dengan AMP yang lain, untuk harga selisih bisa mencapai 2oo ribu/ton, begitu juga kualitasnya,” jelas IN kepada awak media beberapa waktu yang lalu.
“Bila tidak mau mengikuti rekomendasi Dinas, rekanan diancam tidak di kasih proyek,” bebernya.
Baca Juga : Terlalu….Modus Baru Pungli Dinas PUBM di Malang Raya https://detikbhayangkara.com/2021/01/18/terlalu-modus-baru-pungli-dinas-pubm-di-malang-raya/
Menindaklanjuti keluhan dari para rekanan tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat (Forkommas), Hosana Bernike Widyawati yang akrab dipanggil Hana menyampaikan, diduga cara tersebut merupakan modus baru pungli, yang sebelumnya meminta prosentase, sekarang diubah menjadi rekomendasi penunjukan AMP yang selisihnya mencapai Rp 200ribu/ton.
“Kebijakan tersebut merupakan tidakan Pungli dan Pemerasan kepada rekanan,” ucapnya, Minggu (25/4/2021).
Masih menurut Hana, Pasal 418 KUHP dijelaskan, jika ada seorang pegawai negeri menerima hadiah atau janji berhubungan dengan pekerjaannya, akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda sebesar Rp 450 ribu.
“Sedangkan dalam Pasal 423 KUHP yang berisi jika pegawai negeri menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kekuasaan untuk menyerahkan sesuatu atau melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, maka akan dihukum pidana penjara selama enam tahun,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, Kepala Dinas PU Bina Marga Kab. Malang, Ir. Romdhoni belum memberikan stamemntnya terkait rekomendasi penunjukan AMP, padahal redaksi media Detik Bhayangkara telah mengirimkan surat klarifikasi sebanyak 2 kali (Bersambung). (Red)
Komentar