Detik Bhayangkara.com, Sanggau – Sehubungan dengan Pernyataan Sikap Ahli waris yang dilakukan (26 April 2021) yang lalu, tim melakukan konfirmasi kembali kepada pihak ahli waris dari Bapak Sutek P Mulih terkait tanggapan ahli waris terhadap aparat penegak hukum, Rabu (28/04/2021).
Menurut ahli waris Bapak Sutek P Mulih, Yuni Yell Mulih SH.M.kn mengatakan, kami Ahli waris Bapak Sutek P Mulih dengan ini mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Resort Sanggau khususnya kepolisian Sektor Tayan Hulu.
“Dan kinerja Penyidik Polsek Tayan Hulu yang telah menangani Perkara Pencemaran Nama Baik atas laporan kami pada tanggal 09 Juni 2020 tentang Laporan Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan yang dilakukan oleh sdr Ir.Jan Pirdy Rajaguguk Secara Profesional, Prosedural dan Transparan,” ucapnya.
Lebih lanjut, kami juga mengaharapkan Kepala Kepolisian Sektor tayan hulu bisa jadi penengah dimasalah yang sedang kami hadapi ini.
Yuni Yell juga diakhir sambungan teleponnya mengucapkan kalimat“ADIL KA’TALINO BACURAMIN KA’SARUGA BASENGAT KA’SARUGA….ARUS ARUS ARUS”. (Peru Artiadi)
Komentar