Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Pasca Penangkapan 1 Unit truck bernopol KB 9147 QL yang bermuatan kayu jenis Meranti dengan berbagai ukuran oleh Satuan Polisi Reaksi Cepat( SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalbar, kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Gakum Satuan Polisi Reaksi Cepat Kalimantan Barat, Julian saat dikonfirmasi oleh media ini pada, Senin(26-04-2021) via pesan singkat.
“Maaf bang, saya lagi di luar kota. Mengenai tangkapan truk bermuatan kayu kemarin masih mau kita lakukan pengembangan dulu dan apabila ada pengembangan nanti baru kami kabari,” ujar Julian yang sedang berada di Luar Kota.
Perkembangan kasus tersebut menjadi pertanyaan di berbagai kalangan masyarakat, dan menjadi perhatian dari Forum Wartawan dan LSM.
“Sopir hanya sebagai korban yang di perintahkan, meskipun keterlibatannya memang salah, karena turut memperlancar perbuatan yang mana mungkin dia sudah tau bahwa tindakannya melanggar hukum, membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen,” tutur Yohanes Koordinator FW-LSM Kota Pontianak.
Lanjut dikatakan Yohanes, bahwa Forum akan memantau perkembangan yang sedang ditangani oleh pihak Gakkum.
“Jangan cuma yang kecil yang ditangkap, kita akan pantau perkembangannya, kita mau lihat keseriusan para penegak hukum dalam memberantas kegiatan Ilegal Loging, mampu tidak menangkap pemilik kayunya atau cukong yang menampungnya,” kata Yohanes Selasa (27-04-2021).
Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, melalui surat tertulis yang dikirimkan menerangkan, dalam operasi pengamanan dan penegakan hukum peredaran hasil hutan pihaknya pada 17-04-2021 mengamankan seorang sopir berinisial DS(39) dengan 1 unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen di Jln Trans Kalimantan, Desa Sinar Kuri, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, sekira 23.00Wib.
“Tersangka DS saat ini ditahan di Rutan Polda Kalbar, sedangkan barang bukti 1 unit truck bernopol KB 9147 QL dan kayu olahan kelompok jenis Meranti sebanyak 55 batang dengan berbagai ukuran, diamankan di markas Komando Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat seksi wilayah III Balai Gakkum Kalimantan,” terang tertulis dari Julian.
Lebih lanjut diterangkannya, penangkapan terebut berawal dari informasi laporan warga, tentang maraknya aktivitas Ilegal Loging di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Dalam keterangan tertulisnya Julian menyebutkan bahwa, dari pengakuan DS kayu tersebut diangkut atas suruhan seseorang Beralamat di Kecamatan Sandai dengan tujuan ke salah satu sawmil di kabupaten Kubu Raya.
“Orang yang menyuruh DS hingga saat ini sedang di dalami oleh petugas,” lanjutnya.
Atas perbuatannya kini DS disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf b Undang Undang RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 hurup b Undang Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,- dan paling banyak Rp 2.500.000.000,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, keberhasilan dalam penangkapan tersebut berkat kerjasama yang baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polda Kalbar.
Disebutkannya juga pihaknya akan memanggil pihak- pihak yang terlibat.
“Penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak–pihak yang terlibat, dalam penuntasan kasus ini,” pungkasnya.
(Dasep Saprudin)
Komentar