Detik Bhayangkara.com, Sanggau – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau geledah di dua tempat, Kantor unit BRI Tayan Hilir dan dirumah kediaman tersangka P (inisial, Red) di Dusun Cempedak, Rt 09, Rw 01 Desa Cempedak.
”Penggeledahan yang dilaksanakan, Kamis (29/04/2021) dengan mengerahkan 12 orang yang dipimpin Kasi Pidsus,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku firdaus.
“Dari hasil pengeledahan tersebut, hitungan sementara kerugian negara dari 15 desa sebesar Rp1,8 miliar,” ucapnya.
Dalam penggeledahan penyidik mencari dan melakukan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti tambahan terkait perkara PKH tersebut.
“Kita juga dapatkan dokumen-dokumen baru terkait kegiatan PKH di Tayan Hilir
dari dokumen tersebut akan kita teliti untuk pengembangan selanjutnya. Nanti kita lihat hasilnya,” tambah Tengku Firdaus. (Peru Artiadi)
Komentar