oleh

Kuasa Hukum Perusahaan Penambangan Pasir Laut Jepara Menggelar Klarifikasi Bersama

-daerah-12,452 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Ir. Fendiawan Tiskiantoro, M.Si., melakukan survei di Pantai Mahbang di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (4/5/2021) 10.30 WIB.

Kegiatan survey lokasi yang diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup Jepara, sebagai tindak lanjut sosialisasi publik yang diadakan pada,Kamis 29/4/2021 di ruang rapat kantor DLH Jepara.

Kepala DLH Jepara Farikhah Elida, ST., MT., dalam kegiatan survey didampingi oleh staf, Camat Kembang Anwar Sadat, S. STP, MH., aparat dari Polsek Kembang, Koramil Bangsri, Aparat Korem 073/Makutarama dan Kodim 0719/Jepara dan H. Noorkhan, SH., sebagai Kuasa Hukum Perusahaan Pelaksana.

Hadir Kepala Desa Balong beserta pamong desa, BPD desa Balong, dan masyarakat Balong.

Kepala DLH Jepara pada saat survey lokasi bibir pantai melihat secara langsung situasi di tempat wisata laut mahbang, desa Balong.

Dalam pembicaraan dengan salah satu anggota BPD saling kemukakan argumentasi.

Dalam pembicaraan di lapangan, tidak ada titik temu malah cenderung memanas. Situasi seperti ini, peran aktif Petinggi Balong sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman kepada rakyatnya.

Patut di pertanyakan, kenapa Petinggi Balong malah meninggalkan lokasi.

H. Noorkhan, SH., mantan petinggi desa Dermolo, sebagai tim kuasa hukum Perusahaan Pelaksana bertanggung jawab atas keselamatan tim survei.

Karena situasi tidak kondusif, H. Noorkhan, SH., mengajak Elida Kepala Dinas LH menyudahi acara survey.

Hal ini membuat Dafik sebagai koordinasi lapangan murka. H. Noorkhan, SH., dihadang oleh mereka,maka terjadi adu mulut dan argumentasi yang seharusnya tidak perlu terjadi.

H. Noorkhan, SH., saat bertemu dengan awak media memberikan klarifikasi dan mengatakan “Kehadiran saya dilokasi, sebagai kuasa hukum Perusahaan Pelaksana bertanggung jawab dan mengawal sepenuhnya tentang proses kajian dan pelaksanaan pertambangan pasir laut di perairan Jepara.

Apabila masyarakat keberatan, sesuai Peraturan Pemerintah. Mohon ajukan surat ke DLH Jepara yang akan di teruskan ke Pemprov Jateng dan KLHK Jakarta. Dalam kurun waktu 10 hari sejak diadakan sosialisasi publik pada tanggal 16/4/2021 di Hotel Sekuro” ujar Noorkhan.

“Penambangan Pasir Laut di Perairan Jepara dalam rangka memenuhi kebutuhan material Proyek Strategi Nasional (PSN) untuk pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang Demak (TTLSD) akan membawa dampak yang signifikan kepada Pemkab Jepara,karena akan memberi kontribusi kepada Pemkab Jepara sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Perusahaan Pelaksana akan memberi kompensasi kepada kelompok nelayan, pembangunan infrastruktur sesuai usulan masyarakat Balong, CSR kepada nelayan dan Desa ter dampak.

Penanaman pohon mangrove serta pasca penambangan Perusahaan Pelaksana penambangan pasir laut di sepanjang pantai desa Balong akan memenuhi kewajibannya” imbuh Noorkhan.

“Banyak media yang memberitakan tentang Penambangan Pasir Laut.

Berhubung tidak memahami obyek. Akan membuat opini dan narasi sendiri dan menjadi informasi menyesatkan, bukan sebuah bentuk edukasi kepada warga masyarakat, pemaksaan kehendak dari beberapa oknum di lokasi kejadian, justru membuat situasi tidak kondusif. Akhirnya menimbulkan konflik horizontal” ucap Noorkhan.

“Jadi salah besar kalau ada beberapa media on line, yang mengatakan saya sebagai penyusup, kehadiran saya ke lokasi, atas tanggung jawab profesionalisme sebagai kuasa hukum perusahaan penambangan pasir laut, jadi framing berita yang menyesatkan,” pungkas Noorkhan. ( Sunarso )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed