oleh

Apresiasi Buat Kelompok Nelayan Desa Bumiharjo Atas Dukungan Proyek Nasional TTLSD

-daerah-12,120 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Dukuh Bringin Rt. 07 / Rw. 04, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dukuh Bringin yang terletak persis di pinggir pantai Bringin, dihuni sekitar 200 penduduk dan hampir 100% adalah nelayan. Penduduk sekitar selain mata pencahariannya sebagai nelayan, yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan laut. Sebagian mereka juga petani dan peternak.

Warga yang bernama Arisdidampingi oleh Giyono, mengutarakan kepada awak media bahwa, kalau mereka sebagai warga masyarakat yang terdampak Proyek Tanggul Tol Laut Semarang Demak (TTLSD), sangat mendukung atas rencana penambangan pasir laut di wilayah perairan Kabupaten Jepara.

“Kami sebagai nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut di perairan wilayah Kabupaten Jepara, mendukung atas rencana penambangan pasir laut. Karena perusahaan penambangan pasir, akan memberikan bantuan berupa dana CSR untuk pembangunan masjid di wilayah kami, dan kami akan dibangunkan juga konstruksi Pemecah gelombang atau break water, penanaman pohon Mangrove dan bantuan kesejahteraan keluarga nelayan serta program pasca tambang,” ujar Aris, Kamis (6 Mei 2021).

Sementara dalam kesempatan yang sama M. Rofiq Sunarto wakil ketua kelompok nelayan FORNEL Forum Nelayan (Fornel) Jepara Utara, buka suara bahwa, kelompok nelayan yang jelas terdampak langsung atas penambangan pasir laut adalah nelayan yang berada di pesisir laut Utara Jepara dalam hal hasil tangkapan laut.

“Kami kelompok nelayan Jepara Utara sangat mendukung program pemerintah Presiden Joko Widodo. Kami mendukung upaya perusahaan penambangan yang akan menambang pasir laut, saya tegaskan lagi Pasir Laut bukan Pasir Besi, untuk material Jalan Tol TTLSD,” ujarnya.

“Kelompok nelayan FORNEL sudah sepakat dalam pertemuan sosialisasi (16/03/2021) AMDAL di Sekuro Village, Kecamatan Mlonggo, ketika hadir sebagai salah satu perwakilan kelompok nelayan terdampak penambangan pasir laut di wilayah Kabupaten Jepara,” tambahnya.

Sementara H. Noorkhan, SH., kuasa hukum perusahaan penambangan pasir laut yang mendampingi nelayan desa Bringin, menegaskan bahwa perusahaan penambangan pasir laut, akan berkomitmen memenuhi keinginan dari nelayan yang terdampak serta mengapresiasi dukungan dari nelayan yang bergantung nafkahnya, dari hasil tangkapan ikan di wilayah perairan Kabupaten Jepara.

“Nelayan desa Bringin mesti kita apresiasi, mereka dengan cara damai dan elegan, menyalurkan aspirasinya dengan menyatakan sikap mendukung dan mementingkan kepentingan nasional yaitu proyek jalan tol TTLSD, dibandingkan wilayah desa lain yang justru tidak mempunyai warga nelayan. Namun bersikeras menolak program pemerintah Jokowi, untuk kelancaran jalan bagi aktivitas perekonomian provinsi Jawa Tengah,” pungkas Noorkhan.

PT. Bumi Tambang Indonesia (BTI) dan PT. Energi Alam Lestari (EAL) adalah 2 perusahaan yang akan melakukan kegiatan penambangan pasir laut seluas 2.339 H dan 1.050 H, untuk memenuhi bahan baku material Jalan Tol TTLSD sepanjang kurang lebih 27 km dan Jenis kontruksi : Viaduct, Bendung, Timbunan dan Pondasi Pile Slab. ( Sunarso)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed