oleh

Trick Mafia Tanah Mencaplok SHM Eddy Gunawan Kubu Raya

-daerah-12,305 views

Detik Bhayangkara.com, Kubu Raya – Pemberantasan Mafia Tanah di Kabupaten Kubu Raya belum selesai dan belum Tuntas, ternyata masih ada klaster baru trick mafia menguasai tanah di Objek Tanah Milik Eddy Gunawan dkk lokasi Parit Haji Mukhsin sehingga perlunya Gebrakan baru dan Gerakan lanjutan dari Polisi agar semakin dapat meningkatkan volume Intensitasnya  melakukan action Pemberantasan terhadap Mafia Tanah secara Masive dan Terarah serta Terukur karena Peran Pemberantasan Mafia Tanah hanya di amanahkan Presiden kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Terwakili oleh Polda Kalimantan Barat, Senin (10/5/2021).

Setelah ditelusuri secara Masive oleh Investigator Lembaga TINDAK INDONESIA bersama Media ternyata masih ada Pengaduan Masyarakat yang mengatakan bahwa Pemberantasan Mafia Tanah khususnya di kabupaten Kubu Raya Belum Final dan Berakhir karena masih menyisahakan masalah masalah secara beruntun, berangkat dari persoalan yang mulai beriak kembali terkait dengan perbuatan mafia tanah maka perlunya sikap keseriusan dan kesungguhan dari institusi Kepolisian tanpa takut dengan siapa mereka berhadapan, intinya Program yang menjadi Atensi Presiden bersama KAPOLRI sukses.

Informasi Masyarakat
Pemilik Tanah yang bersertifikat Atas Nama Erick Suseno Martio dan Eddy Gunawan / Yohny Mulyawan Surat Hak Milik  nomor 4993 dan 4994 lokasi di jalan Parit Haji Muksin menginformasikan Secara Tertulis lengkap dengan Dokumennya kepada Lembaga TINDAK Bahwa Tanahnya telah di Caplok secara tidak wajar oleh seorang yang bernama “Siman Bahar dengan dalih bahwa Siman Bahar” membeli Tanah tersebut dari Hery Bertus ( Benua Indah ).

“Namun lokasi atau letaknya tidak pada posisi lokasi SHM 4993 dan SHM 4994, kata Eddy.

Lokasi Tanah yang bersertifikat Hak Milik tersebut tepatnya di jalan Parit Haji Muksin memang di benarkan pemiliknya adalah Eddy Gunawan dkk telah di Caplok yaitu diperkuat lagi oleh putusan pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 59/Pid/2016/PT.PTK, tanggal 13 Juli 2016, tentang lokasi yang di keluarkan oleh BPN  Namun di Palsukan oleh orang suruhan dari Siman Bahar berdasarkan pengakuan  dari Eddy Gunawan dkk karena pengakuan dari Hery Bertus sendiri bahwa dia tidak mengetahui lokasi Tanah yang dijualnya kepada Siman Bahar dimana letak tanahnya, Namun kenapa orang Suruhan Siman Bahar melakukan dan menentukan lokasi Tanah dengan cara melakukan pemalsuan Surat Ukur.

Hasil Pertemuan Rapat Pembahasan ( 26 Mei 2015 ) antara pihak Eddy Gunawan dkk yang difasilitasi oleh BPN Propinsi kalimantan (Rustomo Eko) yang juga menghadirkan pihak dari Polda Kalimantan Barat yang diwakili oleh bapak Ahlul pertemuan ini dalam upaya melakukan Penyelesaian Penetapan letak tanah secara Formil bahwa pemilik SHM nomor 4993 dan 4994 benar berada di lokasi sesuai Warkah dan Peta lokasi yang dikeluarkan oleh BPN sedangkan dengan tanah milik Siman Bahar bukan di lokasi SHM 4993 dan SHM 4994 .

Dari hasil pertemuan tersebut bahwa pihak BPN provinsi yang di wakili oleh kepala Bidang SPP dengan tegas mengatakan bahwa Tanah milik Siman Bahar itu ada Namun bukan berada di posisi Menindih SHM nomor SHM 4993 Dan 4994.

Bahwa SHM nomor 4993 dan 4994 telah di tindih dengan surat ukur yang dipalsukan oleh terdakwa nya Tham Fung Min als Amin Anak Sung Tet FUI dan terdakwa telah menjalani masa penahanan dengan catatan Hukumnya bahwa Surat Ukur yang dipalsukan dirampas dan dimusnahkan oleh Negara.

Koordinator lembaga TINDAK INDONESIA  mengapresiasi Pemberantasan Mafia Tanah di kabupaten Kubu Raya.
(Dasep Saprudin, SE)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed