Detik Bhayangkara.com, Kediri – Luar biasa respon dan gerak super cepat serta tindakan tegas yang dilakukan oleh Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H terhadap adanya laporan “dugaan” permintaan THR oleh oknum camat patut diacungi jempol.
Untuk itu, bertempat di Pendopo Panjalu Jayati timur alun alun Kediri. Bupati Kediri H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H menggelar Jumpa Pers terkait Operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan di Wilayah Kecamatan Purwoasri yang “diduga” dilakukan oleh Camat MZ, Sabtu (15/5/2021).
Para oknum pejabat yang “diduga” melakukan tindakan tidak terpuji tersebut dipastikan akan kena sanksi berat.
Bupati Milenial yang akrap disapa Mas Bup Dhito tersebut memang disiplin. Dengan didampingi oleh Dr. M. Solikin Kepala BKD serta Nono Sukardi Kepala Inspektorat menyampaikan terkait Operasi tangkap tangan (OTT) pada (6 Mei) yang mana transaksi pengumpulan dananya dilakukan Balai Desa Ketawang.
Dalam OTT tersebut berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 15 juta, uang hasil setoran dari beberapa Kades di wilayah Kecamatan Purwoasri .
Mas Bup Dhito kepada para awak media menyampaikan, OTT ini berdasarkan dari laporan masyarakat serta diperkuat beberapa Kepala Desa dan Bendahara desa.
“Maka pada tanggal 6 Mei saya langsung turun ke Balai Desa Ketawang, yang mana di situ terjadinya transaksi dan pengumpulan uangnya, dan berhasil mengamankan uang Rp. 15 juta hasil dari penarikan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Purwoasri,” tegasnya.
Lanjut Mas Bup Dhito menambahkan, sebenarnya pada tanggal 4 Mei saya sudah mengimbau melalui group untuk semua Pejabat jangan sampai melakukan penarikan untuk THR.
“Dan Camat Purwoasri waktu itu juga saya telepon dan saya sarankan untuk tidak melakukan penarikan THR serta mengembalikan uangnya, akan tetapi tidak mengindahkan omongan saya,” terang Mas Bup.
Selanjutnya pada Selasa (11 Mei 2021) Mas Bup mengadakan rapat di ruang Inspektorat, dengan agenda rapat koordinasi yang dihadiri Inspektorat, BKD, BPKAD dan Bagian Hukum. Dengan agenda membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Camat Purwoasri dan Staf nya.
Terkait sanksi, Mas Bup menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini masih mengajukan izin ke Kemendagri.
“Karena sesuai aturan Kepala Daerah belum boleh atau kalau mau mengganti jajarannya, harus mengajukan izin ke Kemendagri,” tandasnya. (RD)
Komentar