Detik Bhayangkara.com, Sanggau – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan kasus tipikor gratifikasi PETI (Penambang Emas Tanpa Ijin) yang terjadi di Desa Inggis, menurut rencana akan menjalani sidang perdana (20 Mei 2021) di Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Sidangnya nanti dilakukan secara virtual, Saksi dan jaksa tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.” ungkap Kajari Sanggau Tengku Firdaus, menjawab pertanyaan usai acara serah terima jabatan kasi Pidum dan Pidsus, Senin (17/5/21).
Dikatakannya, pihaknya akan transparan dalam menyelesaikan perkara tipikor PETI ini,sesuai tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
“Dalam kasus ini, Kejari Sanggau telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AY anggota BPD Desa Inggis yang menerima uang Rp 227 juta dari sedikitnya 42 penambang,” ucapnya.
Menurutnya, tersangka AY disangkakan dengan dakwaan primair, subsidiair dan lebih subsidiair pasal 12 huruf a, b dan e Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Selain itu, Pasal 11 atau Pasal 5 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya. (Peru Artiadi)