Detik Bhayangkara.com, Jepara – Keberadaan dan perijinan BNBA By Name By Address Toko Yat atas nama Risky Ristandi di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, sudah sesuai penetapan E-Warong, yang sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan beberapa kriteria.
Salah satunya, kredibilitas dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur.
E-Warong di Desa Dermolo ini,juga menjual bahan pangan sesuai harga pasar dan memiliki pemasok yang memenuhi kriteria.
Pemasoknya itu dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada E – Warung dan dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan.
“Harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin oleh warung kami, saya berkomitmen memenuhi prinsip program sehingga alat timbangan pun kami sediakan 3 buah untuk memastikan beratnya sesuai dengan ketentuan,” tuturnya pemilik E-warong, (23/5/2021), yang di dampingi ketua BumDES Rahayu desa Dermolo Ali Imron dan Riyati petinggi (kepala desa) Dermolo.
“Bahkan, kami pernah retur 10 ton beras di tahun 2020 ke pemasok beras, karena kualitas nya jelek, sebagai komitmen kami menjaga kualitas beras buat KPM di E-warong kami,” ujarnya.
E-Warung ini juga melayani KPM dan non-KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan seperti Mesin Electronic Data Capture atau disingkat EDC dari bank HAMBARA.
E-Warung tersebut merupakan warung yang sudah bekerja sama dengan bank yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial pangan yang saat ini disebut Program Sembako senilai Rp. 200.000 per bulan.
E-Warong ini, sejak program BPNT oleh Kemensos RI sudah berperan aktif membantu KPM PKH untuk mendapatkan dan menerima haknya, tanpa merugikan.
Bahkan E-warong di desa Dermolo, juga diawasi langsung oleh anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Hadi Patenak sesuai dengan tupoksi nya, agar pelaksanaan program penyaluran BPNT dari pemerintah pusat di Kabupaten Jepara, bisa berjalan sesuai PEDUM (Pedoman Umum) dan JUKNIS (Petunjuk Teknis) dari Kemensos RI, serta tidak merugikan warga masyarakat Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. (Narso)
Komentar