oleh

Dibawah Kepemimpinan Hj.Andi Merya Nur, Laporan Keuangan Kabupaten Koltim Kembali diganjar WTP

-daerah-11,601 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dan terbukti, bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Timur (Kiltim) Tahun Anggaran 2020, di ganjar predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Predikat ini, diberikan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra Adi Soni kepada Plt Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur SIP di Aula Kantor BPK, Senin (31/5/2021). turut mendampingi Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi Nasir SPd, hadir juga Pj Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi.

Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu:

Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.

Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur mengaku bersyukur, sembari menambahkan bahwa predikat ini membuktikan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Selain Koltim, dua daerah yang juga mendapat redikat WTP kali ini adalah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, yang masing-masing penghargaan ini diterima kepala daerah dan ketua DPRD masing-masing.

Dalam smbutannya, Kepala BPK Perwakilan Sultra Adi Soni menyampaikan, Penyerahan hasil pemeriksaan ini adalah kegiatan konstitusional yang diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian tugas BPK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kegiatan laporan keuangan, dan efektifitas pengendalian internal.

“Namun diharapkan meski mendapatkan WTP, pemda harus terus meningkatkan kinerja keuangan, karen BPK akan terus memantau dan memonitoring, untuk itu tingkatkan akuntabilitas dan transparansi,” pintanya.

Sebelumnya, masih bertempat di Kantor BPK Sultra, juga dilakukan penandatanganan MoU percepatan penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara/daerah melalui mekanisme menandai putuskan yakni pantai tindaklanjuti pulihkan status kerugian.(@nto kom)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed