oleh

DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripuna Terkait Pertanggungjawaban Walikota

-daerah-11,306 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang gelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 pada, Senin (7 Juni 2021).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika memimpin rapat tersebut. Rapat ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun paling lambat 6 (enam) bulan berjalan dari Tahun Anggaran baru ini. Sebelum acara paripurna dilaksanakan Ketua Dewan juga mengajak seluruh para hadirin untuk menyampaikan terima kasih dan ucapan selamat mengemban tugas di tempat yang baru kepada Kapolresta Malang, Made pun juga memberikan cindera mata kepada Leo Nardus Simamora sebagai tanda terima kasih.

“Terima kasih kepada para undangan, untuk anggota DPRD dari 45 angggota hadir 44 orang karena yang satu ada kegiatan partai dan untuk OPD seratus persen hadir,” ucap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat membuka rapat paripurna.

Dikatakan Made panggilan akrab ketua dewan, bahwa paripurna terlaksana berdasarkan Surat Walikota Malang tertanggal 4 Juni 2021 dengan nomor surat 900 /12.10/35.73.503/2021 perihal Ranperda Kota Malang Tahun 2020.

Walikota Malang, Sutiaji dalam kesempatannya menyampaikan, bahwa realisasi anggaran baik dari segi pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk periode 2020 cukup baik dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini resume dari laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan daerah. Alhamdulillah Kota Malang dapat mempertahankan prestasi 10 kali WTP sejak tahun 2011 hingga 2020,” kata Sutiaji.

Menurutnya, terdapat 3 sub penting yang disampaikan yakni mengenai realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Untuk pendapatan daerah ditergetkan 1 trilyun 98 milyar 935 juta 905 ribu 965 rupiah 37 sen terealisasi 97,86 persen, sehingga terdapat kurang target 42 milyar 845 juta 720 ribu 861 rupiah 02 sen yang berasal dari sumber-sumber pendapatan daerah.

“Pendapatan Asli Daerah atau PAD belum memenuhi target, sedangkan untuk retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah sudah melampaui target. Kemudian untuk pendapatan transfer yang belum memenuhi meliputi dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan bagi hasil lainnya dari propinsi dan dana hibah belum memenuhi target,” bebernya.

Adanya, imbuhnya, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar 567 Milyar 887 juta 71 ribu 245 rupiah 26 sen terjadi karena adanya refocusing wajib sebesar 50 persen.

“Kenapa ada Silpa karena adanya refocusing yang tidak tersentuh adalah Belanja Pegawai, tetapi untuk belanja-belanja lain 50 persen dihentikan. Harapannya jika suatu waktu darurat dibutuhkan berkaitan penangana Covid-19 maka dana itu bisa digunakan,” ungkap Sutiaji.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan belum bisa memberikan tanggapan mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan Walikota Malang, pasalnya pihaknya belum mempelajari secara terperinci.

“Nanti Jumat atau Sabtu kami akan melakukan kajian dan telaah terhadap laporan pertanggungjawaban ini yang nantinya kita akan ada pandangan umum fraksi yang sudah kani agendakan Senin mendatang,” tegas politisi benteng moncong.

Dirinya menambahkan, akan menyoroti satu persatu laporan tersebut dengan menargetkan 30 Juni 2021 rampung dan akan ada keputusan antara ditolak atau tidak laporan pertanggungjawaban sang walikota.

“Proses ini panjang dan maraton, jadi harus dikawal. Setelah adanya kajian, telaah dan pandangan fraksi lalu ada jawaban Walikota baru ada proses hearing dengan OPD,” tuturnya.

Ia pun menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Walikota harus dapat diterima semua pihak, mulai dewan, OPD, media dan masyarakat sehingga publik mengetahui secara akurat angka-angka keuangan dan tidak menebak-nebak. Masyarakat juga mengetahui informasi secara valid.

“Harusnya dalam laporan pertanggungjawaban seperti ini ada laporan dalam bentuk soft copy dan hard copy yang dibagikan kepada semua undangan. Mungkin tempat fotokopi tutup atau kertas habis sehingga laporan yang begitu penting tidak dibagikan hard copynya,” tandasnya

Hadir dalam rapat tersebut, Walikota Malang, Sutiaji, Wakil Walikota, Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah, Erik Setyo Santoso, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah. (Hana)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed