Detik Bhayangkara.com, Demak – Perampokan dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Dukuh Karangturi Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (25/3/2021).
Mobil milik seorang anggota Polri yang sedang terparkir di depan kos – kosannya jadi sasaran empuk perampok.
Tas yang berisi uang sebesar kurang lebih lebih Rp 35 juta, KTA anggota dan sejumlah dokumen penting lainnya raib digondol maling usai mobilnya dipecah kacanya.
Peristiwa itu cukup singkat, pasalnya korban baru berhenti sebentar untuk makan di warung dekat kos-kosan miliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan modus pecah kaca tersebut terjadi pada pukul 17.30 WIB, pelaku memecah kaca bagian samping kemudi sebelah kiri.
Korban saat dikonfirmasi awak media mengatakan,bahwa pelaku sudah tertangkap dan langsung ditahan penyidik Polres Demak sejak tanggal 31 Mei 2021.
“Barang yang diambil berupa tas berisi handphone, KTA POLRI, dokumen-dokumen penting lainnya dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp.35 juta,” ucapnya.
Pelaku bernama Muh. Haryanto bin Sumargo, warga Dk. Gayas RT.01 RW.06 Dusun Ringinharjo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (B.Tris )
Komentar