TPG Triwulan I Tahun 2021 Belum Cair, Ini Penjelasan Kadisdikbud Sanggau

daerah15,391 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Sanggau – Hingga Juni 2021, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan I tahun ini di Kabupaten Sanggau belum juga cair. Besarannya satu bulan gaji pokok untuk guru PNS per bulan, Rp1,5 juta untuk guru non PNS per bulan dan dibayarkan secara triwulan.

Ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/6/2021), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Sanggau Sudarsono menjelaskan, perihal keterlambatan pencairan TPG tersebut.

Menurut dia, belum cairnya Tunjangan Profesi Guru ( TPG )triwulan I tahun 2021, karena memang proses pencairan yang panjang, melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi.

“SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah ada, saat ini sedang persiapan untuk melengkapi dokumen proses pencarian. Proses inilah yang sedang kita jalankan. Proses ini juga ada keterlibatan guru untuk menandatangani SPJ-nya dulu. SPJ itu dibuat oleh bendahara Korwil di kecamatan dan ditandatangani oleh guru yang bersangkutan,” katanya.

Sudarsono mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima kelengkapan dokumen pencairan dari seluruh kecamatan.

“Kami baru menerima dokumen itu dari tujuh kecamatan, sudah lengkap. Delapan kecamatan lainnya belum, ini yang kami tunggu. Karena kami akan mengajukan pencairan TPG untuk guru PNS ke BPKAD kalau semuanya sudah lengkap. Kalau tidak lengkap, tidak bisa dicairkan. Karena dokumen pendukungnya tidak lengkap,” terangnya.

Terkait hal ini, Sudarsono menyebut, pihaknya sudah menyampaikan pada saat rapat bersama Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan sebelum Lebaran lalu.

“Kami sudah meminta untuk segera ditindaklanjuti. Tapi dari pihak Korwil saat itu karena situasi puasa dan Lebaran, mereka minta waktu. Kami minta bulan ini sudah disampaikan semuanya, karena tujuh kecamatan sudah melengkapi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sudarsono menuturkan,Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) ini tidak hanya berlaku bagi guru PNS, tetapi juga untuk guru non PNS. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik.

“Berdasarkan data Desember 2020, sebanyak 2.421 guru PNS di Kabupaten Sanggau mendapatkan TPG. Yang sekarang masih dihitung karena pasti ada yang pensiun, mungkin juga ada yang meninggal dunia atau masuk baru karena sudah lulus sertifikasinya .Maka kita sedang verifikasi,” terangnya.

Namun untuk guru non PNS, besarannya Rp 1,5 juta per bulan dan langsung dibayarkan Kemendikbud.

“Guru non PNS sama perlakuannya dengan guru PNS, untuk bisa mendapatkan sertifikasi dia harus lolos dulu uji kompetensi, memenuhi syarat-syarat lain. Kalau lolos nanti akan di-SK-kan kementerian, uangnya juga ditransfer langsung dari kementerian ke guru yang bersangkutan,” pungkas Sudarsono. ( Peru Artiadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *