oleh

Diduga Rokok Tanpa Cukai Menjamur di Labuhanbatu Raya

-Kriminal-11,292 views

Detik Bhayangkara.com, Sumut – Beredarnya rokok tanpa Bea cukai menjamur di Sumatra Utara khususnya di kabupaten Labuhanbatu Raya menuai kontra persi di kalangan masyarakat ekonomi menengah kebawah, Kamis (10/06/2021).

Sebahagian masyarakat ekonomi menengah kebawah penikmat atau perokok menganggap adanya rokok tanpa cukai beragam merk yang mudah di temui di pedang eceran dan juga harga yang sangat murah cukup membantu.

Di lain sisi beredarnya rokok tersebut sangat merugikan keuangan negara, pasalnya perusahaan pembuat rokok tersebut tidak membayar pajak melalui Bea Cukai, yang seharusnya dapat menambah Devisa negara.

Ironisnya permainan kotor ini sudah berlangsung sangat lama dan seakan akan di Aminkan oleh pihak pihak yang mendapat keuntungan sehingga bagaikan bak jamur tumbuh subur di musim penghujan di wilayah tiga (3) kabupaten seperti kabupaten Labuhanbatu Induk, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara.

Dalam hal ini wakil ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) bung Syafi’i angkat bicara, ini sudah kejahatan yang harus dihentikan.

“Karena dapat merugikan keuangan negara dan juga merugikan perusahaan perusahaan pembuat rokok lainnya,” tegasnya.

Untuk itu, sambungnya, kepada instansi terkait khususnya Polres Labuhanbatu agar menangkap para pelaku bisnis haram ini, agar keuangan negara dapat terselamatkan.

Adapun peraturan perundang undangan yang harus ditegakkan, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut :

a. Pasal 54 berbunyi, ” setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

b.Pasal56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Suwardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed