Diduga Mencuri di Rumah Tetangga, Ihwan Hakim Dianiaya Hingga Tidak Sadarkan Diri

daerah12,958 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Sanggau – Kejadian Pada Kamis, (27/05/2021), Ihwan Hakim (17 Thn) Putra dari M. Sidik warga Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dilarikan ke RS Antonius hingga hari ini belum sadarkan diri, setelah di aniaya beberapa warga. Dikarenakan di duga mencuri dirumah tetangga.

Kejadian yang menimpa Ihwan Hakim anak dari M. Sidik tidak di benarkan oleh hukum, Ihwan hakim adalah santri disalah satu Pesantren di Kubu Raya.

“Kondisi Ihwan Hakim saat ini masih dalam keadaan koma dan tidak sadarkan diri,” ucap Adi Normansyah dari Lembaga Lidik Krimsus RI, Jum’at (12/06/2021).

Menurutnya, bermula dari dugaan tetangga dimana Ihwan Hakim diduga serta dituduh oleh tetangganya sendiri melakukan pencurian, padahal itu tidak terbukti. Ihwan Hakim lalu dianiayai yang mengakibatkan kondisinya sampai babak belur dan tidak sadarkan diri dalam kondisi koma akibat dihakimi oleh warga yang sudah melakukan main hakim sendiri tanpa melakukan pengecekan mediasi kepada Ihwan Hakim dan orang tuanya soal kebenaran yang terjadi.

Saat ini kondisi Ihwan Hakim sangatlah parah dan memperihatinkan, hinga harus dirawat intensif dan dilakukan operasi oleh tim dari RS Antonius.

Ihwan Hakim yang didampingi Umar Bani dan orang tuanya M. Sidik, dalam kejadian tersebut telah melaporkan kejadian penganiayaan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Aparat Pengak Hukum kabupaten Kubu raya serta KPAI Komisi Perlindungan Anak kabupaten Kubu raya oleh Umar Bani.

Dan sampai saat ini para pelaku penganiayaan masih berkeliaran didaerah tempat tinggalnya M. Didik orang tuanya, Ihwan Hakim adalah korban penganiayaan yang diduga melakukan pencurian dan tidak terbukti pula melakukan pencurian itu.

Walaupun hal ini masih dalam proses laporan kepihak berwajib, salah atau tidak bersalah nya Ihwan Hakim haruslah mendapatkan haknya Dimata hukum yaitu praduga tak bersalah, bukan malah dihakimi oleh warga.
Seharusnya warga juga yang melakukan penganiayaan harus berfikir Arif dan bijak sebelum melakukan tindakan diluar hukum.

Ihwan Hakim adalah anak masih dalam perlindungan orang tua, dan dalam hal ini tidak dibenarkan sehingga menyebabkan Ihwan Hakim dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Adi Normansyah selaku dari Lembaga DPN Lidik Krimsus-RI, meminta bahwa pelaku pengeroyokan terhadap Ihwan Hakim juga harus untuk ditindak.

“Sampai saat ini pihak keluarga menunggu tindakan Aparat Penegak Hukum dan pihak KPAI untuk melakukan proses hukum terhadap beberapa orang warga yang sudah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap seorang anak yang masih di bawah umur butuh perlindungan orang tuanya ini,” pungkas Adi Normansyah. (Dasep Saprudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *