oleh

Insiden 5 TKW PT. Citra Karya Sejati

-daerah-17,268 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Malang – Kasus 5 TKW yang melarikan diri dari PT Citra Karya Sejati (CKS), kini berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya PT.CKS Gunadi Handoko & Partners, menggelar konferensi pers terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menyudutkan pihak kliennya, Selasa (15/06/2021).

Kuasa Hukum PT. CKS, Gunadi Handoko, S.H.,M.H telah membeberkan semua di depan para awak media, bahwa menurutnya berita yang telah beredar dibeberapa media masih ada yang kurang berimbang, dan terkesan menyudutkan kliennya.

“Peristiwa loncatnya 5 CPMI tersebut sebenarnya karena faktor pribadi masing-masing CPMI,” ucapnya.

Meskipun pada saat sidak BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) menemukan adanya pelanggaran, namun semua itu telah dibantah oleh Gunadi Handoko. Karena menurutnya mulai dari pemrosesan hingga penempatan, kami sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Maria Imelda Indrawati Kusuma, selaku Kepala Cabang PT.CKS Kota Malang membantah adanya penekanan, dan menyita alat komunikasi yang dibawa para CPMI.

“Memang ada batasan waktu yang tidak diperbolehkan mengunakan alat komunikasi disaat jam belajar, supaya tidak menggangu kegiatan belajar,” jelasnya.

Imelda juga sangat menyayangkan dengan tindakan ke 5 CPMI tersebut, kenapa sampai terprovokasi yang akhirnya merugikan diri sendiri.Imelda juga mengatakan, sangat prihatin atas terjadinya insiden tersebut saat konferensi pers di PT CKS, Jalan Lobak, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang. (Hana)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *