oleh

PT Asian Agri diduga Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

-daerah-13,698 views

Detik Bhayangkara.com, Sumut – Terkait pekerja anak dibawah umur di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Hari Sawait Jaya (HSJ) atau Asian Agri group viral di media sosial facebook, Kamis (17/06/2021).

Akun atas nama Parulian Sabam Sitohang sekaligus ketua LSM Badan Investigasi Nasional (BIN) kabupaten Labuhanbatu propinsi Sumatera Utara, mengunggah fhoto anak yang sedang bekerja dibawah pohon kelapa sawit lagi mendorong angkong berisi tandanan buah segar (TBS) yang baru di panen.

Hasil penelusuran dan krocek dilapangan media Detik Bhayangkara.com menemui pemilik akun Facebook di salah satu rumah milik warga, Rabu 16/06/2021 Parulian Sabam Sitohang membenarkan hal tersebut, ada anak dibawah umur ikut bekerja di Op II divisi 5 Hfg.

” Itu benar di 0p II divisi 5Hfg ada anak dibawah umur ikut bekerja dengan orang tuanya dan itu sering terjadi,” ucap Parulian.

Untuk mengklarifikasi hal tersebut awak media berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan G A Bangun selaku Humas PT HSJ melalui pesan singkat WhatsApp, tapi disayangkan pesan di buka namun sampai berita ini di naikan belum ada balasan.

Undang undang ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur, berdasarkan ketentuan anak yang seusianya yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 400 juta dan paling sedikit Rp 100 juta, sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat di pidana. (Suwardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed