Detik Bhayangkara.com, Sumut – kekerasan terhadap wartawan terjadi lagi di dan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan insan pers di Indonesia, kasus ini merupakan ancaman serius bagi jurnalis yang menjalankan amanah UU no 40 tahun 1999.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis kali ini terjadi di Huta VII Pasar III Nagori Karang Anyer kabupaten Simalungun, propinsi Sumatera Utara, Jumat (18/06/2021), bekisar 23.30 wib.
Marasalem Harahap (42 tahun) jurnalis sekaligus pimpinan redaksi salah satu media online di Simalungun tewas dengan sejumlah luka tembak di tubuhnya.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, Mara di tembak dalam perjalanan pulang kerumahnya, dan ditemukan warga dengan keadaan luka para di dalam mobil Datsun warna putih dengan nomor polisi BK 1921 WR tak jauh dari rumahnya yang terpakir di tengah jalan.
Awalnya warga curiga lalu memeriksa mobil yang terpakir tersebut dan melihat korban bersimbah darah. Wargapun bergegas mengabari pihak keluarga dan kemudian membawanya ke rumah sakit Vita Insani Pematang Siantar guna mendapatkan pertolongan secara medis, namun nyawa Mara tak dapat diselamatkan.
Pihak keluarga korban berharap kepada kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini dan menghukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia ini.
Sementara ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII), bung Marhite Rajagukguk Labuhanbatu Raya mengecam keras atas peristiwa penembakan ini dan meminta Polres Simalungun dan Kapoldasu mengusut dan tangkap pelakunya.
“Kepada Kapolres Simalungun dan Kapolda Sumatera agar mengusut tuntas insiden ini supaya tak terjadi lagi peristiwa seperti ini, karena wartawan bekerja sesuai amanat UU no 40 tahun 1999 untuk menyajikan berita di hadapan publik,” tegas Marhite.
“Kejadian seperti ini adalah salah satu bentuk pembungkaman demokrasi terhadap kebebasan pers,” sambungnya. (Suwardi)
Komentar