Detik Bhayangkara.com, Kota Malang – Kasus penganiayaan yang menimpa Mia Trisanti (38) karyawati the nine karaoke masih dalam proses. Melalui kuasa hukumnya Leo A. Permana mendatangi Polresta Malang. Kedatangannya ini untuk memberikan surat revisi dan klarifikasi terkait kasus yang menimpa kliennya, Selasa (22/06/2021).
Aktivis Keadilan Kota Malang dan puluhan wartawan juga turut hadir di Polresta Malang untuk mendampingi kuasa hukum Mia Trisanti.
Mia Trisanti (38), warga Lowokwaru Kota Malang menjadi korban penganiayaan oleh bos di tempatnya bekerja. Mia dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 4.7 juta oleh Jefry bosnya tempat hiburan “The Nine Karaoke”, Jefry menganiaya Mia bersama beberapa anak buahnya.
Sedangkan, Mia dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan. Jika menolak maka Mia akan dipukul dan disiksa. Apalagi ruangan rahasia itu keberadaan CCTV dinonaktifkan.
Menurut kuasa hukum Mia Trisanti, Leo Permana, yang juga koordinator Bantuan Hukum Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) DPC Malang Raya ini, awalnya Mia dijemput oleh beberapa orang mengaku sebagai satpam The Nine Karaoke sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah sampai di ruangan khusus atau rahasia pada hari Kamis (17/6/2021). Mia mulai di interogasi dan disidang oleh Jefri bersama anak buahnya.
“Selama interogasi Jefri melakukan aksi yang tidak pantas bersama anak buahnya, karena Mia tidak mau mengakui akan tuduhan penggelapan uang perusahaan tersebut,” ucapnya.
Penganiayaan atau penyiksaan serta penyekapan berlangsung selama beberapa jam mulai dari 15.00 WIB, hingga malam hari. Sehingga Mia tidak bisa berkutik sewaktu di dalam lingkungan The Nine.
“Secarik kertas yang sempat ditulisnya pun tidak mampu terpantau oleh rekan kerjanya, dengan maksud agar bisa membantu menghubungi keluarganya atau menginformasikan adanya penganiayaan,” jelas Leo.
Bukan hanya Mia saja, Nikita, saudaranya turut mendapatkan perlakuan tidak semestinya. Nikita diancam ditusuk pakai garpu oleh Jefri, namun dihalangi oleh istri Jefri.
“Perlakuan kepada Nikita itu dilatarbelakangi adanya tuduhan pengiriman uang atas nama supplier. Menurut Nikita, bahwa uang yang masuk ke rekening Nikita adalah sebuah hutang. Mengingat antara supplier dan Mia sudah lama saling kenal untuk pertemanannya,” tambah Leo.
Pihaknya menangkap adanya keganjilan terhadap surat tanda terima lapor kepolisian (STTLP) yang dibuat pihak Kepolisian, Jumat (18/06/2021) dini hari.
“Milik klien kami nihil pencantuman nama terlapornya. Tapi pihak Jefri yang melaporkan kliennya dengan tuduhan dugaan penggelapan. Kenapa tercantum nama terlapornya yakni Mia. Ada apa ini dengan pihak Polresta Malang,” urainya.
“Pasalnya, pihak Jefri dalam melakukan penganiyaan kepada klien kami. Sesumbar, bahwa dirinya tidak mungkin disentuh oleh pihak Kepolisian. Saya ini kebal hukum,” sambungnya lagi.
Kapolresta Malang AKBP Bhudi Hermanto menyatakan, menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,
“Saya akan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan prosedur, karena tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya. (Hana)
Komentar