oleh

Dokumen Negara Leter C Desa Wadung Hilang, tanah luas 10.105 M2 Pindah Tangan Ahli Waris Lapor Polisi

-daerah-13,056 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Sengketa tanah Sesuai Leter C 194 persil 78 kelas S II atas Nama Ta’ ib Kardi dan Ahli waris Lapor Polres Malang dan saat ini masih berproses Hukum.

Namun sayangnya, saat ini buku petok D asli dan buku kerawangan ataupun Leter C asli hilang, dan bahkan sudah lama diduga zamannya masa kepemerintahan Kades Zainur Rokhim masa jabatan tahun 1995 s/d tahun 2000 itu hilang, dan sudah tidak ada alias Hilang buku Leter C asli Desa Wadung yang menyebabkan Ahli waris sah Ta’ib Kardi berpindah hak kepemilikan tanah seluas 10.105 m2 kepada Abd Kholiq cs dan Thoifah dengan berbekal Leter C desa wadung atas nama Kapti b Munasit leter C 641 persil 78 kelas S I dan kelas S III, namun di situ ada kejanggalan tidak di terangkan tanggal bulan dan tahun bahkan keteranggannya tidak ada.

“Apakah di dapat dari beli tapi tidak mungkin, pasalnya ahli waris Ta’ ib Kardi tidak pernah menanda tangani jual beli dan jika dari waris Kapti harusnya ada leter C 400 dari bapaknya (mami arno) yang ada di peta bidang ini leter C 641 persil 78 kelas SI, dan kelas S III tidak ada di peta bidang,” ungkap Kades Wadung Suhardi, Rabu (23/6/2021).

Ditambahkannya, pada masa Kades Widodo masa jabatan tahun 2000 s/d 2005 menguatkan dan menegaskan bahwa Leter C 194 persil 78 kelas S II dan atau riwayat tanah desa wadung atas nama Ta’ ib Kardi itu memang benar milik Ta’ ib Kardi.

“Karena permasalahan sudah di proses secara hukum atas dugaan sengketa tanah, ya kita menunggu kesimpulan penyidik dari polres Malang,” ucap Kades Wadung.

Ahli waris sah Ta’ ib Kardi CS menyebutkan ke awak media, sesuai Leter C 194 persil 78 kelas S II luas 10.105 M2 kami keluarga besar ta’ ib kardi tidak pernah menjual atau mengalihkan bidang tanah ke pihak manapaun.

“Dulu sejarahnya memang sama mbh saya ta’ ib kardi di sewakan ke Mami arno bapaknya Kapti b Munasit tapi tidak pernah di kembalikan ke pihak ahli waris dan sudah berpindah tangan dengan bekal Leter C 641 persil 78 Kelas S I atas nama Kapti b Munasit yang tertera di situ tidak ada keterangan tanggal bulan tahun dan keterangan penjelasan beli dari mana jika waris dari mana semua tidak nyambung dan tidak sesuai peta bidang tanah kerawangan atau blok tanah, yang saat ini di kuasai Abd Kholiq cs dan di kuasai Thoifah dengan bekal leter C kapti b Munasit dan muncul surat konon ada AJB dan lebih heran lagi muncul Serifikat Hak Milik ( SHM ) jamannya masa pemerintahan Desa Abd Kholiq masa jabatannya sebelum kades Suhardi,” jelasnya.

Lebih lanjut ahli waris Ta’ib Kardi Cs. Menyebutkan, pada tahun 2009 pernah menggarap sawah berupa tanaman tebu s/d tahun 2014 dan terkejutnya di ambil alih oleh Abd Kholiq Cs dengan membawa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) padahal saya bersama ahli waris tidak pernah menjual dan di tanah seluas 10.105 m2 di kuasai Abd kholiq dan Toifah hingga sekarang yang saat iniasi berproses hukum di polres malang.

“Kami atas nama ahli waris Cs sah dan sesuai Leter C 194 persil 78 kelas S II luas 10.105 M2 atas nama Ta’ ib Kardi memohon keadilan yang seadil adilnya yang berkeadilan, tanah tersebut kembali ke kami selaku ahli waris sah,” ujarnya.

Sesuai perintah Kapolri menegaskan bahwa, mafia tanah harus di sikat habis, kembalikan kepada yang berhak atas tanah.

“Semoga kasus penguasaan tanah yang tidak berprosedur merugikan kami bahwa benar kami ahli waris Ta’ ib Kardi Cs tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah ke pihak siapapun juga,” harapnya.

Di tempat terpisah, anaknya Kapi, Wiro’ i mengungkapkan berulangkali ke awak media dan membuat surat keterangan tahun 2009, dan surat keterangan pernyataan bahwa ibunya Kapti menyampaikan ke saya bahwa tanah yang di garap itu bukan miliknya, akan tetapi milik yang Leter C 194 persil 78 kelas S II Atas Nama Ta’ib Kardi. Dan segera di kembalikan ke p. Ta’ ib Kardi karena di minta ahli warisnya yang sah.

“Yang menjual tanah sesuai Leter C 194 persil 78 kelas S II atas nama Ta’ ib Kardi itu bapak saya pernah ijin menjual tanah itu dan saya melarangnya namun tetap di jual saja, padahal tanah itu bukan miliknya melainkan milik pak Tai’ ib Kardi ibu saya sering berpesan demikian yang akhirnya saat ini terjadi persengketaan tanah semoga masalah ini cepat selesai dan kembali kepasa yang berhak yaitu ahli waris Ta’ ib Kardi,” pungkas Wiro’ i. ( Jok )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed