oleh

Empat Terdakwa Kasus Narkoba di Sanggau Dituntut Seumur Hidup

-Kriminal-11,060 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Sanggau – Empat orang terdakwa yakni Mat, Kadafi, Amzarullah dan Riky Marise, yang merupakan kurir sabu-sabu seberat kurang lebih 14 kilogram dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kejari Sanggau Tengku Firdaus membenarkan putusan tersebut, dan hal yang menjadi pertimbangan hakim karena barang bukti yang dibawa oleh keempat tersangka dengan jumlah yang besar dan merupakan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Putusannya dengan pidana penjara seumur hidup dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.009,28 gram dan tanggapan jaksa penuntut umum saat itu masih pikir-pikir,” ujar Tengku Firdaus, Rabu (23/6/2021).

Firdaus mengatakan untuk pikir-pikir jaksa adalah tujuh hari dan jika telah tujuh hari jaksa tidak banding maka perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari PN Sanggau sikap para terdakwa atas putusan, sampai hari ini belum ada pemberitahuan apakah para terdakwa banding atau terima putusan. Besok jaksa penuntut monitor ke PN,” katanya.

Tengku Firdaus menyampaikan, agar putusan ini menjadi pelajaran buat semua, khususnya warga Sanggau jangan sekali-kali terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepada seluruh orang tua perhatikan pergaulan dari anak-anaknya, kepada tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda ini menjadi tanggung jawab bersama, mari bergandeng tangan turut serta memberikan edukasi terkait bahaya narkoba kepada masyarakat luas.

“Kami berkomitmen akan menuntut berat para pelaku yang terlibat, agar Kabupaten Sanggau terbebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (Peru Artiadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed