oleh

Dituding Ilegal, Pengelola Pertambangan di Desa Prangi Tunjukkan IUP OP dan Legalitasnya

-headline-11,558 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Beredarnya berita terkait adanya Pertambangan yang diduga ilegal di desa Prangi Kecamatan Padangan yang melibatkan oknum Kades, membuat pelaku usaha yang bernama H. Sukono angkat bicara.

“Usaha saya resmi mas, IUP OP itu milik bersama,” ungkap H. Sukono kepada redaksi, Jumat (25/6/2021).

Ditambahkannya, usaha pertambangan itu keluar IUP OPnya mulai tahun 2018, memang atas nama Sarif Usman, tetapi usaha tersebut bersama.

Bukti Surat Kesepakatan Bersama di buat oleh notaris

“Ini buktinya mas bahwa usaha kami berdua (Usman dan Sukono,Red) adalah jadi satu, ada perjanjian kesepakatan bersama di notaris,” jelas H. Sukono sambil menunjukkan surat perjanjian kerja sama.

Dengan, imbuhnya, adanya Surat Kesepakatan Bersama, jadi disini kita sama-sama usaha, bukan pinjam izin orang.

“Saya minta tolong diluruskan, bahwa itu bukan pertambangan ilegal melainkan resmi dan memang ada IUP OPnya, dan dikuatkan dengan surat kesepakatan bersama melalui notaris,” tandas H. Sukono yang juga menjabat Kepala Desa Katur. (Red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed