Detik Bhayangkara.com, Kota Malang – Terkait dana Rp 11.124.144.000.- untuk belanja bahan makanan di Dinsos Kota Malang, diketahui menggunakan APBD tahun 2018, Kepala Dinsos Peni menuturkan ke awak media, bahwa itu pejabat lama dan saya waktu itu belum menjabat.
Masih kepala Dinsos Kota Malang Peni menyebutkan ke awak media, silahkan bertanya ke Pak Heri tentang anggaran Dana Rp 11.124.144.000.-
Di tempat terpisah, Heri saat dihubungi awak media melalui ponselnya terkait anggaran dana Rp 11.124.144.000.- penggunaan belanja bahan makanan pada tahun 2018, di jawab, saya menjabat bagian Rehabilitasi.
“Saya tidak tahu, petugas PPK yang mengetahui hal itu, dan saat ini pejabat tersebut sudah pensiun beliaulah Pak Bambang,” jawabnya, Kamis ( 24 / 06 / 2021 ).
“Silahkan datang ke kantor Dinsos Kota malang mas untuk menemui staf yang ada di sana terkait pembelanjaan Anggaran dana APBD Dinsos Kota Malang sebesar Rp 11.124.144.000.- untuk belanja bahan makanan,” ungkap Heri Bagian Rehabilitasi.
Sesuai UU Keterbukan Informasi Publik no. 14 tahun 2008 bahwa : a.) informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting ketahanan nasional.
Dan sesuai UU KIP no.14 tahun 2008 pasal 52 bisa di kenakan sanksi pidana : bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat harus di berikan yang berakibat kerugian orang lain maka di kenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.- .
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinsos Kota Malang, Peni saat dihubungi awak media melalui ponselnya WhasAppnya , jumat ( 25 / 06 / 2021 ) belum ada jawaban terkait anggaran dana Rp 11.124.144.000.- untuk belanja bahan makanan pada tahun 2018. ( RZ )
Komentar