oleh

Diduga Ada Pembiaran Pertambangan di Kawasan Hutan Taman Nasional

-headline-11,216 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Diduga ada pembiaran  penambangan liar jenis pasir di Dusun Aran-Aran, Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Pasalnya, di lokasi pertambangan tersebut semakin marak dan seolah tidak memperhatikan kerusakan alam.

Padahal sebelumnya pernah ada penertiban dari petugas gabungan dari Perhutani, Polres Malang dan di bantu aparat desa setempat

Seakan hanya untuk formalitas saja, di lokasi menuju pertambangan nampak tulisan pelarangan melakukan pertambangan hanya berupa banner kecil, tetapi pertambangan juga menjara tebing-tebing di sekitar penambangan pasir milik Perhutani tersebut, dan diduga kuat tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.

Menurut salah seorang penambang, Bd (inisial, Red) bahwa, pertambangan didaerah kawasan hutan lindung tersebut terdiri dari 3 kelompok, dan masing-masing ada koordinatornya.

“Harga per truck pasir berkisar Rp 450 ribu,” jelasnya, Kamis (1/7/2021).

Ditambahkannya, pasir disini hitam-hitam mas, hampir sama dengan Lumajang, tapi harganya lebih murah, karena tidak ada kartu kendali, cuma bayar portal jalan saja sebesar Rp. 5 ribu.

“Aman mas, karena sudah setor ke Perhutani melalui koordinator,” ungkap Bd.

Sebelumnya, Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (ADM KPH) Malang, Hengki Herwanto saat dilapori awak media menyerahkan untuk berkoordinasi dengan Waka Adm KPH Malang.

Jalan menuju pertambangan terdapat Bannner kecil bertuliskan larangan melakukan aktivitas pertambangan

“Koordinasikan dengan pak Waka pak Heru,” ucapnya waktu itu, (19/7/2021).

Atas saran tersebut, awak media melaporkan terkait pertambangan tersebut kepada Wada ADM. Namun setelah menunggu beberapa hari, awak media kembali melaporkan kepada Waka ADM KPH Malang.

“Siap mas, kami teruskan ke Pak Asper Tumpang yang baru untuk menindaklanjuti,” Jawab Waka ADM, Heru (1/7/2021).

Terpisah, Salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan karena faktor keamanan menyampaikan, penambangan liar itu berakibat pada kerusakan lingkungan hidup juga menjadikan wilayah-wilayah tersebut rentan mengalami bencana. Terutama dalam kondisi cuaca ekstrim yang berlangsung sepanjang tahun ini. Longsor dan banjir yang terus terjadi, tidak lepas dari adanya oknum-oknum yang melakukan eksploitasi alam secara berlebihan.

“Aktivitas penambangan pasir ini merugikan masyarakat sekitar karena debunya, berdampak pada kesehatan dan berdampak pada jalan aspal banyak yang rusak karena dilalui truck tiap hari,” keluhnya.

Sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH

Sanksi Pidana
Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan (Bersambung). (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed