oleh

Diduga Ayu Safitri Menjadi Korban KDRT di Desa Ngasem

-Kriminal-11,984 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Peristiwa kekerasan dalam rumah tanggga ( KDRT ) terjadi pada, Rabu sore (30/6/2021) sekira 17.15 WIB oleh pelaku yang berinisial LA warga desa Ngasem kepada istrinya sendiri, di Dukuh Sukodono, RT 11/RW 02 Desa Ngasem Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Korban bernama Ayu Safitri, kelahiran (27/04/1993). Korban yang mempunyai anak satu adalah istri dari pelaku yang berinisial LA, yang berasal dari wilayah desa yang sama di desa Ngasem.

Ketika awak media berkunjung ke rumah orang tua korban bernama Kemat, untuk klarifikasi mengenai peristiwa tragis yang menimpa anaknya, memberikan penjelasan, pelaku dan korban masih dalam status pernikahan saat ini.

“Selama hampir 2 (dua) tahun sudah dalam kondisi tidak harmonis dan pisah ranjang,” kata Kemat orang tua korban, Sabtu (3/7/2021).

Berdasarkan hasil wawancara awak media kepada ayah korban, yang melihat langsung peristiwa itu menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan yang menimpa anak kandungnya menjelaskan, kejadian bermula ketika korban membawa anak perempuannya dari rumah mertuanya, dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian di jalan korban bertemu dengan pelaku yang juga naik sepeda motor, hingga terjadi kejar-kejaran. Korban setelah menaruh anaknya di rumah orang tua bertemu pelaku atau suaminya, sehingga timbul cekcok. Sehingga pelaku emosi menendang korban sampai tersungkur.

“Seketika, pelaku kemudian membacok korban dengan senjata tajam berupa kampak yang sudah dipersiapkan. Pelaku membacok kepala korban, hingga mengakibatkan 3 luka bacok di kepala dan tangan serta kakinya juga mengalami luka,” jelasnya.

Ibu korban yang menyaksikan kejadian itu, kemudian teriak minta tolong, dan didengar sama saudara orang tua korban, yang bernama Supeno.

Supeno saksi 1 (satu), berusaha menolong korban yang terkapar dan bersimbah darah di tanah, berjarak sekitar 15 meter dari rumah orang tua korban. Kronologis peristiwa ini di benarkan oleh Muhadi, tetangga korban selaku saksi 2 (kedua).

Ini semua di benarkan oleh ayah korban dan dalam kesempatan itu dia menyatakan, pelaku harus di pidana berat, karena sudah mempersiapkan rencana pembunuhan kepada puterinya.

Kemat atau Bapak korban berharap kasus KDRT yang menimpa anak perempuannya, bisa di beritakan atas kasus ini. “Saya berharap anak saya memperoleh keadilan dan saya tidak menerima atas perlakuan pelaku, yang bertindak jahat terhadap anak saya,” tegasnya.

Pelaku setelah melakukan pembacokan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun sepeda motor pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian. Sebelumnya, Bapak korban sempat mengamankan pelaku. Namun, pelaku melawan, sehingga Bapak korban (saksi utama) terjatuh.

Bahkan, pelaku sempat menabrakkan sepeda motornya ke kaki korban, yang masih terkapar di jalan. Dan pelaku akhirnya berhasil melarikan diri..

Ibu korban bernama Ponisih, ketika di RSU Kartini, memberikan pernyataan kepada awak media, bahwa dia menuntut agar pelaku di hukum berat, karena pelaku sudah merencanakan pembunuhan, karena ibu korban sempat mendengar ketika pelaku berbicara “Pateni wae.! (red. bunuh saja)”.

“Saya berharap keadilan buat anak saya, karena anak saya tulang punggung keluarga, saat ini anak saya bekerja di PT. HWI, desa Banyu Putih. Akibat perbuatan jahat pelaku, anak saya tidak bisa bekerja, sehingga sumber keuangan keluarga kami terganggu. Bahkan untuk membayar kredit motor saja, saya masih bingung,” ungkapnya.

Ketika awak media ini mendatangi ayah pelaku, H. Maryono mengatakan bahwa, kasus anak saya, saya serahkan semua proses hukum ke kepolisian.

“Dan, biar menjadi pembelajaran bagi anak saya, atas kejadian tersebut,” ujarnya, Sabtu (3/7/2021).

Hingga berita ini diterbitkan, korban masih di rawat di rumah sakit RSU Kartini di kamar Anggrek 21-25.

Pelaku terancam Pasal dasar pembunuhan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana. Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan berencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. (Narso,jr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed