oleh

Kapolsek Bululawang Pimpin langsung Penegakan Yustisi PPKM

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Kebijakan pemerintah diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) membuat semua tidak nyaman, terutama pedagang atau masyarakat yang terdampak menjalankan aktifitasnya.

Sejak di berlakukan PPKM Covid-19 sesuai kebijakan pemerintah di mulai 3 hingga 20 juni 2021, diantaranya peraturan jam malam bagi pedagang, toko hingga pukul 20 wib, masyarakat hindari bergerombol, jaga jarak, memakai masker, rajin cuci tangan, olah raga yang cukup, jaga kesehatan, tingkatkan imunitas tubuh kita, agar terhindar dari virus covid 19.

Kapolsek Bululawang Kompol Pujiono SH menegaskan, sejak pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) sudah dua hari ini kita patroli penegakan yustisi covid 19, menegaskan mengimbau patuhi Prokes Covid 19 yang saat ini melonjak lagi kasus covid 19, minggu ( 4 / 07 / 2021 ).

“Kami mengimbau masyarakat yang ada di wilayah Polsek Bululawang mematuhi Prokes Covid 19, jam malam di perbolehkan sampai pukul 20. wib, dan hindari bergerombol,” kata Kompol Pujiono.

Personil dari muspika Bululawang, imbuhnya, pelaksanaan patroli penegakan prokes Covid 19 PPKM diantaranya, Polsek Bululawang 3 personil di bantu dari Koramil Bululawang 3 personil, kecamatan Bululawang 3 personil.

“Dalam temuan patroli penegakan yustisi PPKM Prokes Covid 19, masih banyak masyarakat yang bergerombol, dan kita imbau tegas namun humanis jangan bergerombol, serta bagi para pedagang malam di perbolehkan buka sampai pukul 20.wib jika melanggar ketentuan peraturan pemerintah tentang Prokes Covid 19 sejak di berlakukan PPKM akan di beri sanksi,” ungkap Kompol Pujiono.

Lebih lanjut Kompol Pujiono SH menuturkan ke awak media, jika masih ada pelanggaran para pedagang warung malam ataupun toko akan di tutup, tentunya dalam hal ini yang berwenang adalah pihak pemerintah atau satpol PP.

“PPKM Prokes Covid 19 kebijakan pemerintah di mulai kmaren ( 3 / 07 / 2021 ) nanti sampai berakhir ( 20 / 07 / 2021 ) kita berupaya terus memutus mata rantai penularan virus covid 19, bahkan korban banyak yang meninggal dari polisi ataupun tentara, atau masyarakat juga banyak maka dari itu agar semua masyarakat terselamatkan dan patuhilah prokes itu,” ujarnya..

Pedagang warung warung malam buka pukul 06.wib soore di area PT WCT di Desa Kasembon yang enggan di sebut namanya inisial Red ( A H ) menuturkan ke awak media, tentang prokes pihaknya akan selalu mematuhi prokes Covid-19 sejak di berlakukan kebijakan pemerintah PPKM mulai kemari tanggal 3 juli 2021.

“Jika harus tutup pukul 20.wib, ini kami jualan sangat merugi belum dapat hasil mas, lagian kami jualan makanan untuk menyediakan makan malam karyawan PT WCT Desa Kasembon yang masuk malam,” jelasnya.

Lebih lanjut AH mengatakan, kami sangat berharap ke pemerintah ada solusi ke masyarakat yang buka warung khusus malam, atau ganti rugi atau Bantuan sosial bagi kami yang terdampak Covid-19 jika jam kerja di batasi sampai pukul 20.wib. ( RZ )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed