Sarasehan Bersama Kejari Kolaka, Bupati Minta Para Kades Gunakan DD Tepat Sasaran Demi Kesejahteraan Masyarakat

Adv11,460 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Bupati Kolaka Timur Hj. Andi Merya Nur, S.Ip buka Kegiatan sarasehan bersama kepala kejaksaan negeri kolaka dengan unsur pemerintah desa Se-Kecamatan Dangia, Sabtu (31/7/2021) bertempat di Desa Gunung Jaya.

Peran penting kejaksaan sebagai penegak hukum dalam mengawasi penggunaan dana desa (DD), hal itu bertujuan agar alokasi penggunaan anggaran dari pemerintah pusat tersebut tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa.

Diimplementasikannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi dasar hukum penyaluran dan pengelolaan dana desa. Namun maraknya aparatur desa terjerat korupsi dana desa, menunjukkan adanya problematik dalam pengelolaan dana desa.

Penyebabnya masih rendahnya Sumber Daya Manusia aparatur desa dalam memahami pengelolaan dana desa dan adanya intervensi serta belum adanya instrumen kebijakan mengukur tingkat pemahaman dan keberhasilan aparatur desa dalam mengelola anggaran desa.Kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum, melaksanakan fungsi tugas dan wewenangnya dalam penegakan hukum melakukan penuntutan.

Upaya preventif juga dilakukan Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berbasis pada paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif. Kejaksaan bersama Kemendagri dan Kemdes PDDT melaksanakan Nota Kesepakatan Bersama (Mou) dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi dan pengawasan pada penyaluran dana desa.

Dalam sambutannya Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur SIP mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan arahan kepada Kepala Desa tentang pengolaan dana Desa, karena dana Desa ini biasa atau sering bermasalah olehnya itu kami meminta kesediaan waktunya pak Kajari beserta jajarannya untuk memberikan arahan kepada kepala Desa. Kerena disini pemerintahan desa bukan hanya kepala Desa, sekertaris desa, bendahara.

“Ini bukan satu tangan tetapi semua bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa. Dana desa yang diberikan dan yang di percayakan kepada Bapak-bapak dan ibu-ibu tidak serta merta harus dianggarkan tapi sesuai dengan perompokannya, mau anggarkan apapun didalam desa itu tetapi kalau sesuai dengan peruntukannya tidak jadi masalah,” ucapnya.

Lanjut Bupati, ini yang biasa menjadi pertanyaan bapak-bapak kepala desa karena biasa diperiksa keuangan atau kah di pensus. Dalam dipensus ini inspektorat bukan untuk mencari kesalahan sama halnya teman-teman kejaksaan ini bukan mau mencari kesalahan dari bapak-bapak semua kepala desa. Tetapi untuk mempertanyakan karena yang pertama mungkin ada keluhan masyarakat yang kedua mungkin ada dari insperktorat yang tidak kena dengan sasaran pembiayaan tentang pengelolaan dana tersebut.

Dalam kesempatan tersebut juga Kajari Kolaka Indawan Kuswandi SH MH menyampaikan, saya hanya ingin menyampaikan kepada bapak-bapak khususnya Kepala Desa selama saya menjabat disini marilah kita sama-sama membangun suatu kinerjitas kerja sama, jangan sungkan, jangan ragu-ragu dengan kejaksaan karena saya sangat sedih dengan kepala desa yang terseret memang ada beberapa oknum kepala desa yang memanfaatkan khususnya dana Desa untuk keperluan pribadi.

“Sesuai tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kegiatan ini bertujuan membantu pemerintah daerah khususnya kepala desa dalam mengelola dana desa agar para kades bisa lebih paham, sehingga dana desa bisa terserap dengan baik, sekaligus tidak menjadi temuan hukum di kemudian hari,” tandasnya. (@ntoDb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *