Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Kasus Fery diduga telah melakukan penipuan terhadap Kiki Alias pemilik uang yang disetornya atas janji fery kepada Kiki, untuk memberikan kegiatan Proyek Pokir milik Anggota Dewan.
Menurut keterangan Kiki, Kiki rela menyetorkan sejumlah uang kepada Fery karena Fery telah berani memberikan janji kepastian bagi Kiki.
“Untuk dapat mengerjakan Proyek di Kota Pontianak lewat Proyek Aspirasi Alias Pokir dari rekannya yang berstatus Anggota Dewan,” ucap kiki.
“Uang yang disetorkan sudah banyak jumlahnya untuk mendapatkan proyek dari fery Namun ditunggu – tunggu cukup lama dan tidak kunjung diberikan oleh Fery, sehingga kiki merasakan semakin lama gelagat Fery semakin tidak bersahabat dan tidak Familiar alias selalu menghindar saat ditanyakan tentang uang proyek yang telah disetorkannya tersebut,” jelasnya.
Pertemuan antara Kiki, dengan Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia, pada Jumat (06/08/21).
menyampaikan bahwa, dirinya telah ditipu oleh Fery dengan dalih bahwa Fery siap memberikan kegiatan Proyek dengan Kiki asal Kiki setor kepada Fery sejumlah uang.
Kepercayaan kiki kepada Fery berangkat dari Pengakuan Fery adalah merupakan anggota salah satu Partai dan Fery akan bernegosiasi dengan rekan rekan Anggota dewan yang satu Partai dengannya tersebut.
Sekian lama Kiki menunggu nunggu berita Proyek yang di janjikan oleh Fery namun tak Kunjung ada, maka kiki semakin mendesak fery untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan kiki kepada Fery walhasil justru fery balik menantang kiki dengan bahasa dia ( fery ) mengatakan tidak bisa di pidanakan dengan alasan bahwa Uang Proyek yang disetorkan kiki tersebut sudah di serahkannya pada Rekannya Anggota Dewan.
Script Analisa Lembaga TINDAK.
Menurut koordinator Lembaga TINDAK Indonesia, Yayat Darmawi SE.SH.MH ada hal yang menarik dari peristiwa hukum yang terjadi antara Kiki dengan Fery akibat dari maraknya Jual Beli Pokir alias Proyek Aspirasi yang dilakukan oleh Para Broker Proyek yang ber Afiliasi dengan Para Anggota Dewan berkedokan Satu Partai.
Dalam kasus Fery yang berawal telah menipu Kiki dengan dalih uang setoran Proyek kemudian disetorkan pada Anggota Dewan tertentu.
“Maka Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia meminta Fery Agar dapat Menjadi Justice Collaborator dalam rangka mengungkap siapa – siapa saja Anggota Dewan yang telah menerima Uang Setoran dari Kiki tersebut, dalam hal ini koordinator Lembaga TINDAK juga meminta pihak Aparat Penegak Hukum jeli dan Cerdas dalam mendalami kasus Penipuan yang dilakukan oleh Fery yang bertendensi Kongkalikong atau konspirasi yang sudah terbangun sejak proyek proyek diusulkan dari Dinas kemudian di ketok Palu oleh Dewan,” kata Yayat.
Semestinya Fery harus bekerjasama secara Baik dengan pihak APH dalam rangka membongkar kasusnya dalam bentuk Justice colaborator.
“Agar selanjutnya kasus tersebut dapat masuk ke ranah TIPIKOR dan dalam hal ini juga Lembaga TINDAK Indonesia akan bersurat secara khusus dengan KPK terkait Fenomena Hukum ini dan yang aneh sampai saat ini KPK serta Kejaksaan dan Kepolisian belum berani menguak Kasusnya secara Kompehensif dan General,” imbuh yayat.
(Dasep Saprudin)
Komentar