Detik Bhayangkara.com, Kab. Kubu Raya – Bertempat di Polres Kubu Raya, Jalan Alteri Supadio, Berlangsung Kegiatan Press Release Hasil pengungkapan Kasus Pembunuhan TKP. Jalan Paret Gaduk. Desa Mega Timur Kecamatan Sui. Ambawang. Kabupaten Kubu Raya.
Press Release dipimpin langsung oleh, Kapolres Kubu Raya , AKBP. Jerrold HY. Kumontoy S.I.K, Didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP, Jatmiko, dan Kasat Resnarkoba, Iptu Robert.MT.Damanik,SH,MH, serta Kabag Ops. AKP. Indra dan jajaran Polres Kubu Raya, Selasa (10/08/21).
“Kasus Pembunuhan Pada Kamis (29 Juli 2021) sekitar 18.30Wiba, korban bernama Holil, yang sebelumnya telah direncanakan pada Minggu (25 Juli, 2021) oleh tersangka, Maridin, Haijir, Moh. Ajis, Als, Asis, dan Marudin alias Udin. Bertempat dirumah Moh. Didasari oleh Perselingkuhan yang dilakukan Holil, dengan Amriyeh (istri Mariden),” terang Kapolres Kubu Raya.
Ditambahkannya, tersangka Maridin yang Cemburu akibat perbuatan istrinya dengan korban, kemudian berniat untuk memberi Pelajaran kepada Korban. Lalu memerintahkan Haijir untuk mencari orang yang bisa dipercaya, untuk melakukan Eksekusi terhadap korban dengan imbalan sebesar Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah)
“Kemudian pada hari Kamis tanggal, 29 Juli 2021,sekira pukul 18.00.WibaTersangka Haijir, Ajis Alias Asis, dan Marudin Alias Udin membuntuti korban yang sedang dalam perjalanan pulang bekerja di. Jl. 28,Oktober , sampai di jalan Parit Gaduk Desa Mega Timur dimana pada saat itu situasi jalan sedang sepi dan dalam keadaan Gelap,” ungkap Kapolres.

Tersangka Marudin Alias Udin, yang berboncengan dengan tersangka Ajis Alias Asis , membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan Celurit dengan Panjang kurang lebih 50 Cm. Dibagian tangan dan bagian dada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun barang Bukti yang diamankan Oleh Sat reskrim Polres Kubu Raya. Adalah 1 buah Celurit warna Silver, gagang kayu warna hitam, panjang sekitar 50.Cm . Milik tersangka Marudin. Alias Udin.
“1 unit Motor Supra warna Abu abu. 1 unit motor Aerox. Warna silver. ( motor korban). Pakaian yang digunakan korban. Pakaian yang digunakan tersangka Marudin alias Udin, dan Ajis Alias Azis, paasal yang dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP. Pembunuhan berencana. Dengan hukuman se umur hidup,” tambah Kapolres Kubu Raya, Jerrold H.Y. Kumontoy.
Giat Press Release ini juga di hadiri para awak media dari berbagai media baik media online, cetak dan elektronik yang ada di Kubu Raya. (Dasep Saprudin)











