Detik Bhayangkara.com, Sulut – Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan pelaku penikaman, RR alias Olan (19), warga Manembo-nembo Atas, Matuari, Bitung, Senin (09/08/2021), sekitar 02.00 WITA.
Informasi diperoleh, pelaku menikam Bagus Dirga (24), warga Pasar Cita Bitung Timur, pada Minggu (08/08) malam sekitar 23.00 WITA, di kompleks Sari Kelapa Bitung Timur, Maesa.
Berawal ketika pelaku dan korban bersama beberapa teman mereka berpesta minuman keras (miras) di TKP.
Tak lama kemudian korban yang sudah dalam keadaan mabuk, tiba-tiba menganiaya salah seorang teman perempuan pelaku, berinisial E. Pasalnya, korban menuduh E telah mengambil rokoknya.
Pelaku yang tak terima karena temannya dianiaya, langsung mengejar korban untuk membalas. Korban berlari menuju rumah kemudian bersembunyi di kamar.
Pelaku pun masuk rumah tersebut kemudian mengambil sebilah pisau dapur yang tergeletak di atas meja. Begitu mendapati korban di kamar, seketika itu pula pelaku menikam korban sebanyak dua kali.
Korban yang mengalami luka cukup parah kemudian dilarikan oleh teman-temannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan pelaku melarikan diri dari TKP.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Lanjutnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, di wilayah Bitung Timur.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku lalu diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menghindari miras jenis apapun.
“Karena selain merusak kesehatan, pengaruh miras juga bisa memicu terjadinya aksi kejahatan seperti penganiayaan dan penikaman ini. Brenti jo bagate,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (fadly)
Komentar