oleh

DPN Lidik Krimsus Bersama Forum Wartawan dan LSM Kalbar Memenuhi Undangan BP2JK Kalbar

-daerah-11,754 views

Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga Adi Normansyah bersama Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Kalbar yang di pimpin Syafarudin Delvin, SH berserta teman-teman LSM dan awak media mendatangi kantor BP2JK Provinsi Kalbar di Jalan Dr sutomo.

Kedatangannya memenuhi undangan Adi Hendarsa selaku Staff BP2JK Kalbar, pada waktu pertemuan sebelumnya Selasa (03/08/2021), dan pada saat menunjukan undangan via WhatsApp yang berbunyi :
Yth Rekan-rekan Media
Menindak-lanjuti pertemuan yang lalu dan sesuai kesepakatan kami menginformasikan bahwa kepala BP2JK Wilayah Kalbar berkenan menerima rekan-rekan media besuk pada :

Hari/tgl: 10Agustus 2021
Pukul : 10:00 WIB.
Tempat: Kantor BP2JK Wilah Kalimantan Barat

Demikian kami sampaikan,sekian terima kasih.

Adi Henrarsa

Penjaga kantor BP2JK Provinsi mejelaskan ke awak media, bahwa Adi Hendarsa sudah tidak masuk lagi, karena dalam masa pensiun.

Kedatangan rekan rekan DPN Lidik Krimsus RI dan rekan Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalbar di sambut baik oleh Antonius Widyatmoko didampingi Ir.H. Indad.

“Dalam pertemuan komfirmasi terkait berita yang beredar ke publik perihal paket 132 Milyar paket ruas jalan standar menuju sekadau tebelian Kalimantan Barat yang mana ditenderkan secara on line di BP2JK Kalbar oleh Pokja 62 wilayah II yang diketuai oleh Yunus, terindikasi cacat hukum dan diduga ada unsur lobi-lobi, dan sangat disayangkan sudah berapa kali dijadwalkan ketua Pokja 62 wilayah II Kalbar selalu tidak pernah ikut hadir di karenakan sakit,” kata Adi Normansyah.

Setelah semua berada di ruangan rapat yang disediakan rekan-rekan awak media dan Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalbar beserta Dpn Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga, Adi Normansyah yang juga salah satu ketua Asosiasi kontraktor Kalbar memulai dengan beberapa pertanyaan terkait evaluasi hasil tender paket 132 milyar, paket ruas jalan menuju standar Sekadau tebelian yang di ikuti 14 rekanan yang ikut baik dari PT BUMN maupun PT perseroan swasta klasifikasi B1.https://lpse.pu.go.id/eproc4/lelang/71731064/peserta

Pertanyaan yang diberikan oleh Adi Normansyah, terkait evaluasi perihal jaminan penawaran dengan adanya perubahan jadwal sementara jaminan penawaran masa berlakunya hanya 120 hari.

Antonius widyatmoko menjelaskan, bahwa mengenai jaminan penawaran harus konsorsium dan harus di perpanjang sesuai nama paket pekerjaan atas pemberitahuan Pokja 62 wilayah II Kalbar dan ini sesuai prosedur.

Dalam penjelasan tersebut Adi Normansyah mempertanyakan juga apakah jika jaminan tidak sesuai penyedia jasa maka akan di gugurkan diawal evaluasi serta tidak mendapatkan undangan kepada salah satu penyedia jasa PT. Sinar Arenka setia Maju mendapatkan undangan klarifikasi dikoreksi Aritmatik, dan membuat pernyataan kesanggupan berkerja Serta dianggap bersedia melakukan pekerjaan sesuai item pekerjaan terkoreksi.

“Arti nya PT. Arenka telah lulus tahapan seleksi admistrasi terkait dukungan alat serta personil yang di syaratkan maupun jaminan penawaran sesuai tahapan evaluasi,” ucap Adi normansyah.

Menurut Antonius Widyatmoko, tetapi tidak demikian bahwa evaluasi itu bisa bersamaan dengan koreksi aritmatik , dan ini di bantah Adi normansyah bahwa penilaian evaluasi harusnya dimulai dari evaluasi administrasi mulai dari dukungan alat kesanggupan menghadirkan alat, dan personil maupun jaminan penawaran jika tidak sesuai PT. Sinar Arenka Setia Maju gugur di awal, dan tidak perlu mengikuti tahap evaluasi teknis seperti koreksi aritmatik harga jika ada ketimpangan sangat membuang waktu jika evaluasi yang dilakukan demikian.

“Sehingga harus merubah jadwal sampai 6 kali perubahan ini di karena adanya keputusan dari evaluasi Kementrian PU PERA jadi Pokja 62 wilayah Kalbar menunggu baru bisa membuat hasil evaluasi,” ucapnya.

Padahal sesuai keputusan Menteri jadwal lelang harus tuntas di bulan Maret 2021 untuk APBN 2021.tetapi sekarang ada keputusan baru menurut keterangan oleh Kabalai BP2JK prov. Kalbar sampai dengan Agustus 2021. Informasi yang di dapat bahwa kinerja Pokja BP2JK Kalbar sangatlah diduga ada indikasi melakukan kelalaian serta tidak selektif dalam evaluasi.

“Apakah boleh penyedia jasa yang saat ini tersandung masalah hukum dan dimana dalam proses hukum sedang berjalan/sudah di tetapkan salah satu dewan dereksi secara Persero sebagai tersangka dapat di benarkan dan dibolehkan menjadi calon pemenang, penjelasan Adi Normansyah kepada Antonius selaku Kabalai BP2JK Kalbar,” tanya Adi Normansyah.

Antonius menjawab, bisa selagi di dalam sistem belum termasuk daftar hitam menurut Antonius Widyatmoko.

“Ini sudahkan aneh?? sudah kita jelaskan temuannya substansial antara penyedia jasa yang telah tersandung masalah hukum antara jaminan penawaran yang bisa di rubah masa berlakunya, dan bisa diperpanjang sesuai tahapan evaluasi,” ucap Adi, dan ini tidak bisa dijawab secara pasti oleh Antonius selaku Kabalai BP2JK Kalbar.

“Ini sangat berpotensi kecurangan indikasi loby-loby dikarenakan jika terjadi kontrak kerja yang ada di lapangan orang nya itu-itu saja, dan bukan rahasia umum,” ucap Adi Normansyah.

Ditambahkan Adi, padahal di dalam isian kualifikasi penyedia jasa membuat pernyataan tidak dalam daftar hitam ataupun proses hukum pengadilan, ini sangat bertentangan dengan dokumen lelang yang dibuat oleh Pokja itu sendiri

Akhirnya awakmedia mewawancarai secara khusus terkait keputusan kabalai BP2JK Prov Kalbar, dan hingga berita ini ditayangkan awak media merasa belum puas dari hasil keputusan dan penjelasan Kabalai BP2JK Prov Kalbar. awak media merasa hasil evaluasi yang bertanggung jawab penuh adalah ketua Pokja 62 wilayah II yaitu Yunus, walaupun penetapan pemenang atas persetujuan menteri PU PERA dikarenakan paket senilai di atas 100 milyar harus persetujuan kementrian PU PERA. Ditetapkan oleh menteri langsung menurut Kabalai BP2JK provinsi Kalimantan Barat.

Dari hasil pertemuan sekitar 1.5 jam hadir pula kuasa direktur PT Sinar Arenka Setia Maju bapak Muhammad yang merasa sudah diundang pada tahap awal untuk menandatangani dari hasil koreksi aritmatik dan besrsedia dan sanggup bekerja di angka yang sudah terkoreksi oleh Pokja 62 wilayah II, Artinya sudah melewati tahapan evaluasi administrasi sebelumnya. Dan sampai saat ini masih menunggu pertemuan dan mendapatkan penjelasan dari ketua Pokja 62 wilayah II, dan akan di kordinasikan kembali kepada rekan rekan media terkait paket 132 milyar ruas jalan menuju standar Sekadau tebelian wilayah Kalbar. (Dasep Saprudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed