Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau, hari ini mulai disidang di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (19/08/2021).
Kasus yang merugikan keuangan negara Rp. 409.9000,000.,- Juta lebih dengan tiga orang terdakwa yaitu :
- Marius (Kepala Desa).
- Visensius Suanto (Bendahara Desa).
- Gunawan (Sekretaris Desa) berlangsung secara virtual dengan terdakwa tidak menghadiri langsung tapi sidang secara virtual, adapun ketiga terdakwa mengikuti sidang melalui dari Rutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mulai dengan membacakan dakwaan terhadap ketiga tersangka Aparat Desa Semongan Kecamatan Noyan, Kabupeten Sanggau, Marius, Gunawan, Vinsensius Suanto.
Ketiga perangkat Desa Semongan ini diduga terbukti menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Samongan anggaran tahun 2019, tentang belanja pegawai penghasilan tetap dan tunjangan Kapala desa, penghasilan tetap perangkat desa ,tunjangan BPD serta belanja barang dan jasa berdasarkan laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa semongan Alokasi Dana Desa(ADD) maupun Dana Desa(DD) ditahun Anggaran tahun 2019.
“Jaksa penuntu umum (JPU) juga nanti akan menghadirkan saksi-saksi kurang lebih sekitar 21 orang,” ucap Rudy Astanto, SH.,MH selaku jaksa penuntut Umum.
Lebih lanjut, Mejelis Hakim Ketua dan Hakim Anggota, minta sidang dilanjutkan pada Kamis (26/08/2021) kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap harus menghadirkan saksi-saksi disidang Minggu depan, ucap Majelis Hakim.
Ditempat yang sama juga Advokat Roni. M.Panjaitan dan Advokat Erna.SH, selaku kuasa hukum Ketiga terdakwa juga menjelaskan kepada Awak Media bahwa, ini adalah sidang perdana serta baru pembacaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tetap akan mendamping ketiga terdakwa kami ini sampai proses sidang-sidang selanjutnya,” kata Roni M. Panjaitan,SH. (Dasep Saprudin)
Komentar