Stempel Basah MA Datang, Kades Tarokan Kediri Akan Segera Duduk di Singgasana Tarokan…‼️

headline13,137 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Kebahagiaan dan kegembiraan Keluarga Besar Supadi kususnya dan seluruh masyarakat Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri pada umumnya akhirnya datang juga. Putusan Mahkamah Agung RI yang lama ditunggu akhirnya turun juga. Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak.

Menurut Prayogo Laksono, SH, MH, kuasa Hukumnya saat mendatangi BPD dan Perangkat Desa Tarokan atas keluarnya putusan MA yang di umumkan Secara Elektronik melalui Laman Resmi : https://www.mahkamahagunh.go.id, yang membebaskan kliennya dari segala tuntutan atau sangkaan Jaksa atas putusan di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dimana pada sidang sebelumnya (PN Kediri) Supadi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Melihat hal tersebut Prayogo atas persetujuan kliennya langsung menyatakan banding dan hasilnya memutuskan Supadi bebas.

“Dengan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi, Jaksa melakukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Prayogo Laksono, pada media ini sesaat setelah menyerahkan berkas putusan MA pada BPD Desa Tarokan, Rabu (18/08/2021) siang.

Lanjut Prayogo, atas putusan bebas Supadi dari dakwaan dugaan pemalsuan gelar Sarjana Ekonomi dibelakang namanya oleh MA, berharap agar Bupati Kediri untuk tunduk dan patuh atas putusan tersebut serta mengembalikan jabatan Kepala Desa padanya terhitung 30 hari dari keluarnya putusan itu.

“Setelah dengan tegas MA menolak kasasi dari Jaksa sebagaimana yang diumumkan melalui laman resmi info perkara MA RI tertanggal 3 Agustus 2021 yang menyatakan dan memutuskan menolak atau menguatkan putusan tingkat banding, maka sudah sewajarnya Bupati untuk segera mengangkat kembali Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan,” ujarnya lagi.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt), Kabag Hukum Pemkab Kediri Suwono saat dimintai konfirmasi lewat WhatsAppnya minta ke awak media untuk menanyakan saja ke DPMPD.

“Tulung njenengan sampaikan ke DPMDP sebagai leading sektor nya,” ucap Suwono singkat.

Ditempat terpisah, Sampurno Kepala DPMPD Kabupaten Kediri saat dimitai konfirmasinya mengatakan, kita masih menunggu surat stempel basah resmi dari MA.

“Enggih mas kita masih menunggu surat resmi dari putusan MA dulu yang ditujukan ke Pemkab sebagai dasar kita untuk buat nota dinas (nodin) ke Mas Bup,” ucapnya.

“Nanti kalau surat resmi stempel basah dari MA ada kita ada Tim untuk musyawarah bersama dengan dasar surat stempel basah dari MA. Tim akan memutuskan hasil rapat bersama yang selanjutnya akan membuat nota dinas (nodin) yang ditujukan kepada Bupati Kediri untuk mengangkat kembali Kades Tarokan Supadi,” terangnya, Jum’at (20/8/2021) siang.

Kepala DPMPD juga berpesan kepada Kades Tarokan Supadi, agar bersabar dulu.

“Karena Pemkab Kediri masih menunggu surat Stempel basahnya MA,” pungkasnya. (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *