oleh

Oknum Karyawan di Alun-Alun Klaten dilaporkan Polisi Terkait Pengrusakan Mobil Wartawan

-Kriminal-11,956 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Klaten – Pengrusakan mobil milik Kaperwil DIY atau wartawan media Detik Bhayangkara (Windra) diduga dilakukan oleh oknum karyawan di salah satu gudang yang terletak di selatan alun-alun Klaten.

Kejadian yang dialami Windra berawal dari mobilnya diparkir didepan salah satu gudang yang terletak di selatan alun-alun karena ingin buang air kecil di wc umum, namun betapa kagetnya begitu kembali mobilnya sudah pindah posisi dan mengalami kerusakan.

“Talang air mobil dijebol, selanjutnya saya ditemukan dengan bosnya,” ucap Windra, (21/8/2021).

Permasalahan antara Windra dengan bos tersebut telah selesai, namun ada salah satu karyawannya yang berucap melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan wartawan matane, sedangkan oknum satpam masih tetap ngomel-ngomel.

“Tak hanya sampai disitu tindakan oknum satpam tersebut, saat saya mau pulang mobil saya di gebrak-gebrak olehnya,” imbuh Windra.

Atas kejadian yang dialami dirinya, Windra melaporkan permasalahan pengrusakan tersebut ke Polsekta Klaten.

Menurut Ketua umum KomunitasMasyarakat Peduli Pelayanan Publik (KMP3), Sayudi pelaku pengrusakan mobil milik wartawan tersebut dapat dijerat pasal 406 KUHP.

Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:

1.    Barangsiapa;
2.    Dengan sengaja dan melawan hukum;
3.    Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
4.    Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
“Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,-,” tandasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed