Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rudi Astianto.SH.MH., menghadirkan 6 orang saksi yang siap bersaksi dipersidangan ini.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2019, Desa semongan kecamatan Noyan Kabupaten sanggau Pada hari ini
Menggelar Sidang yang kedua di Pengadilan Tipikor jalan Uray Bawadi Pontianak, Kamis (26/08/2021).
Diruang sidang Rui Asrianto SH.MH., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan naskah berita acara untuk saksi dihadapan Majelis Hakim Ketua, dan Hakim anggota.
Dalam pertanyaan yang ditujukan Jaksa Penuntut kepada ke enam orang saksi yang dihadirkan saksi-saksi dipersidangan adalah sebagai berikut:
1. Alian dari Dinas pemberdayaan masyarakat desa.
2. Ruslan
3. PATI
4. Berti
5. Yakobus juhai Kadus semongan.
6. Markus Dacan kaur pembangunan nya.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) disidang sebelumnya sudah membacakan dakwaan terhadap ke tiga orang (3) tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Semongan kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) dengan angaran tahun 2019 sebagai berikut :
1.Marius (Kades)
2.Gunawan.(Bendahara)
3.Vinsensius Suanto. (Sekretaris)
Dalam dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) sangat dengan jelas membacakan dakwaan terhadap ketiga tersangaka yang mana diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) Anggaran barang dan jasa barang di tahun 2019.
Kasus yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 409 Juta lebih, dengan tiga (3) tersangka yang berlangsung secara Virtual. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari rumah tahanan.
Lanjut Majelis Hakim Ketua, Ibu Irma Wahyuningsih,SH. Sidang dilanjutkan pada Kamis (02/08/21), dengan jam yang sama 09.00.WB.
“Dan minta menghadirkan Saksi saksi berikutnya,” tutupnya.
Didalam ruang Sidang yang terbuka untuk umum semua mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.
Ditempat yang sama diluar ruangan sidang Kuasa Hukum, Roni M. Panjaitan,SH selaku Pendamping kuasa hukum dari tiga terdakwa menjelasjan kepada Awak media, bahwa sidang ini adalah sidang yang Kedua, dan baru mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan tadi.
Lanjut Roni M. Panjaitan .SH., kami dan rekan selaku kuasa hukum dari ketiga terdakwa akan tetap mendampingi klien kami ini sampai Proses dalam persidangan selanjutnya.
Menurut Roni, SH, dari Ketiga terdakwa, bahwa dari 6 orang saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini. Saksi yang bernama Yakobus juhai, itu tidak tahu tentang pelaksaan pekerjaan yang ada indikasi penyimpangan disitu, dimana kepala dusun sendiri dia juga tidak tahu pekerjaan-pekerjaan kemudian SPJ nya juga ada ditemukan pemalsuan tanda tangan di Nota oleh kaur pembangunan desa Semongan.
“Tapi kita kan belum tahu nanti pembuktiannya cocok tidak dengan bukti-bukti yang ada, baru keterangan saksi tentang pembangunan dari jalan tani, jembatan, kemudian disitu juga ada pemerdayaan ikan lele sama pembinaan petani sawit,” katanya.
Di item perkerjaan-pekerjaan tersebut masih ada kekurangan cek fisik maupun upah pekerja, disitu Jadi secara formil disitu memang terpenuhi keterangan saksi tadi.
“Kami dan rekan selaku kuasa hukum dari ketiga terdakwa akan tetap mendampingi Klien kami ini sampai Proses dalam persidangan selanjutnya,” tutur Roni M. Panjaitan. (Dasep Saprudin)
Komentar