Detik Bhayangkara.com, Bolmong – Aktifitas perusahaan PT Gunung 88 (Delapan delapan) diduga tidak mengantongi izin AMDAL dari Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan hidup Boltim Sjukri tawil ketika di konfirmasi media ini melalui seluler, Kamis (26 Agustus 2021).
“Dalam waktu dekat ini kami akan turun meninjau Limbah yang ada di salah satu perusahaan yakni PT Gunung 88 terkait dengan limbah dan ijin AMDAL,” ucapnya.
” Saya akan perintahkan kepada kepala bagian ( Kabid) untuk meninjau limbah yang ada di lanud agar tidak berdampak dilingkungan,” katanya.
Selain itu ia menjelaskan, Untuk pengurusan ijin AMDAL sampai saat ini baru satu yang mengantongi ijin AMDAL,” sekarang yang mengantongi ijin AMDAL baru KUD nomontang saja yang punya ijin AMDAL,” ujarnya
Ia juga menambahkan, Pihak Dinas lingkungan hidup akan berkoordinasi dengan KUD nomontang,dan DLH provinsi,” Kami akan koordinasi dengan KUD Nomontang dan DLH Provinsi dan kami akan turun,” tutupnya. (fadly)
Mereka mensinyalir, pembangunan pabrik tersebut, tak mengantongi Amdal yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Dimana, keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib dilampirkan pada saat permohonan izin melakukan usaha atau kegiatan. Berdasarkan penelusuran Cyber88.co.id, di lokasi proyek pembangun pabrik yang sudah proses berjalan itu, nampak menancap tiang pancang bumi. Saat awak media mencoba mengkonfirmasi pada owner pabrik tersebut, para pekerja mengatakan, pemilik pabtik tak pernakberkunjung ke lokasi proyek.