oleh

Kepala Desa Ambang II Masuk Penerima BST

-headline-11,636 views

Detik Bhayangkara.com, Bolmong – Kantor Desa Ambang II disegel oleh Masyarakatnya. Masyarakat minta segera pecat sang Kepala Desa dan di proses secara Hukum, setelah terbukti menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), sejumlah masyarakat Desa Ambang II Kecamatan Bolaang Timur langsung menyegel kantor desa setempat, Senin (30/8).

Sejumlah tulisan protes di kertas berukuran besar menutupi pintu dan jendela kantor desa yang dipalang sejumlah warga. Pelayanan kepada masyarakat pun lumpuh, bahkan ada sejumlah masyarakat yang bermaksud mengurus sejumlah dokumen terpaksa pulang karena kantor desanya disegel.

Kantor Desa Ambang II disegel sejumlah warga buntut dari berbagai masalah di desa itu.

”Kami aliansi masyarakat datang meminta pertanggungjawaban sangadi atas sejumlah masalah, yaitu pemotongan BLT, pemindahan paksa warganya, hingga terbukti menerima BST dan menghapus warga lain yang layak menerima,” kata sejumlah masyarakat yang menyegel kantor Desa.

Lanjut para pendemo lagi, bukti terbaru Sangadi (Kepala Desa) Ambang II menerima BST ada di website Kementrian sosial lewat cek bansos kemensos.go.id. Nama Ocniel Pudi telah menerima dana BST periode Mei-Juni tahun 2021 sebesar Rp.600.000. Padahal, syarat penerima Bansos BST Kemensos 2021, yakni mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja. Kadis Sosial Bolmong Haris Bambela menegaskan, akan kembali melakukan kroscek data penerima BST.

”Akan dicek, dugaan saya nama kepala desa disisip kemudian diusulkan dari desa dan diinput lewat aplikasi,” kata Bambela.

Upaya konfirmasi kepada kepala Desa Ambang II Ocniel Pudi tidak berhasil karena selulernya tidak aktif, Camat Bolaang Timur Supriyadi Dilapanga menyayangkan insiden tersebut. Ia juga meminta kepada aliansi masyarakat untuk dapat menahan diri, dengan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang lain.

”Silahkan melakukan unjuk rasa, tapi jangan menyegel kantor desa. Kasihan masyarakat lain yang ingin mengurus dokumen kependudukan,” ungkap Dilapanga. (Fadly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed