Detik Bhayangkara.com, Sulut – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II kotamobagu, diduga tidak tahu kalau ada tenaga kerja asing asal cina bekerja di perusahaan PT BDL yang status izin perusahaan belum jelas, (11/09/2021).
Dua pekerja asing yang bekerja di tambang emas Ilegal lokasi PT. Bulawan Daya Lestari(BDL) menerima gaji fantastis hingga mencapai Rp 400 juta per bulan.
lokasi tambang emas yang masih masuk kawasan hutan lindung itu dieksploitasi oleh perusahaan PT. Bulawan Daya Lestari yang berkedudukan di Lolayan
Pemilik perusahaan Jimmy Ingkiriwang yang mempekerjakan Tenaga Asing Cina tanpa dokumen resmi alias menyalahi aturan izin tinggal dan bekerja pada perusahaan yang belum mengantongi izin yang jelas dan resmi.
Adapun Tenaga Asing Cina bernama Zhang zhoujin yang sudah bekerja dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 yang bekerja di lokasi perusahaan PT BDL di sembunyikan identitasnya.
Seharusnya pihak kantor Imigrasi II kotamobagu menangkap Oknum TKA cina itu karena bekerja ditempat yang ilegal, dan tanpa sepengetahuan dari pemerintah.
Bukti transfer dana dari PT BDL ke tenaga kerja asing terlampir. (fadly)
Komentar