oleh

Pemdes Wajak Kuasai Lahan, Prahara Tanah Eigendom Luas 4582 M2

-daerah-11,991 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Prahara tanah eigendom luas 4582 m2 di Desa Wajak Kecamatan Wajak yang saat ini menjadi polemik di masyarakat menemukan solusi hasil positif bagi penghuninya, Jumat ( 10 /09/2021 ).

Kades Wajak, Aries Sulistiyanto melalui ponselnya menyebutkan bagi penghuni yang sudah menempati lokasi tersebut nantinya akan di upayakan di tempatkan sesuai haknya masing – masing, jika sudah di kuasai oleh pemerintah Desa Wajak tanah eigendom dengan luasan tanah 4582 m2 yang berada di area pasar Wajak dan di sekitar tepi sungai dan saat ini berproses surat permohonan Hak milik atas nama Desa Wajak.

“Para penghuni tanah eigendom luas 4582 m2 yang sudah menempati tanah dan sudah didirikan bangunan rumah, kita undang dan kita musyawarahkan pada bulan april tahun 2021 bersama warga dusun pakem, orang – orang kandangan, tokoh masyarakat, RT dan RW yang dulunya ikut babat alas, saat ini penghuni meskipun bukan asli warga Desa Wajak ikut menempati tanah tersebut, tetap kita upayakan kita relokasi bangunkan rumah dan tempat parkiran nantinya sebagai mata pencaharian mereka untuk mendapatkan haknya masing – masing, berdasarkan hasil musyawarah di kantor Desa Wajak,” jelasnya.

Ditambahkannya, Surat edaran bulan oktober 2021 penghuni di harap meninggalkan lokasi tanah eigendom luas 4582 m2 kades Wajak menjelaskan itu berdasarkan hasil musyawarah desa yang di hadiri para tokoh masyarakat Dusun Pakem ataupun RT, RW dari Pemdes Wajak.

Saat awak media Detik Bhayangkara.com mempertanyakan bulan oktober tahun 2021 para penghuni masyarakat yang menempati lokasi tersebut apakah tetap harus meninggalkan lokasi tersebut, dijawab, “sesuai hasil kesepakatan bersama para tokoh masyarakat jika surat permohonan pengajuan hak milik kepada pemerintah atau negara sudah selesai, maka terlebih dahulu akan di bangunkan rumah dulu dan setelah itu kita baru akan menyuruh pindah para penghuni tanah eigendom tersebut”.

Di tempat terpisah Kepala pasar Wajak, Samsul Arifin, SH menuturkan, tentang Prahara tanah gendom saat ini di huni belasan masyarakat dan sudah di dirikan bangunan dari dari hasil temuan berdasarakan SHM milik pemda bersebelahan dengan area pasar tanah gendom luas 4582 m2 itu yang dulunya tempat pembuangan sampah jaman dulu dan sudah di tutup oleh para pedagang mendo atau kambing ( blantik ) di tutup, hingga sampah tersebut sdh tidak di buang lagi di tempat tersebut.

“Pihak pasar tidak pernah membuang sampah ke lokasi tanah eigendom luas 4582 m2 itu sudah kita sediakan kontainer di ungkapkan Kepala pasar Syamsul Arifin, SH., dengan cara para pembuang sampah yang ada di pasar Wajak itu langsung dimasukkan dump truck tempat sampah itu,” ungkapnya.

“Lokasi pembuangan sampah di kontainer dump truck di area pasar wajak ini memang bersebelahan dengan prahara tanah eigendom seluas 4582 m2 di Desa Wajak, pihak pengelola pasar tidak pernah membuang sampah ke lokasi tanah eigendom akan tetapi di buang ke TPA di Desa Paras Kecamatan Poncokusumo melalui Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Malang,” pungkas kepala pasar Wajak, Samsul Arifin,SH. ( RZ )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed