oleh

Diduga Galian C Ilegal Dekat Pemukiman Warga Desa Tungoi Satu

-daerah-11,243 views

Detik Bhayangkara.com, Bolmong – Aktivitas penambangan galian C di daerah Kecamatan Lolayan, Desa Tungoi Satu, Kabupaten Bolmong induk meresahkan warga sekitar. Pasalnya, aktivitas tersebut diduga tidak resmi (ilegal) sehingga dampaknya yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan jalan terlihat penuh dengan kerikil dan tanah, belum lagi di tambah dengan debu yang berakibat masyarakat kena dampak susah bernafas akibat kegiatan pengambilan material ilegal.

Aktivitas galian C ilegal yang sudah lama beroperasi tersebut sampai sekarang masih rutin beraktivitas. Ironisnya, diduga aparat penegak hukum (APH) pada tutup mata terhadap aktivitas galian C tersebut.

Salah satu warga setempat yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, dengan adanya aktivitas penambangan galian C itu tanah di Desa Tungoi Satu, tepatnya di keberadaan galian C tersebut membuat resah warga sekitar.

“Banyak sekali truk pengangkut Tanah hasil galian tersebut,” ujar warga kepada awak media, Minggu (19/9/2021).

Dia menceritakan, kegelisahan warga antara lain karena pengangkutan hasil galian menggunakan truk jumbo, juga tidak menggunakan terpal pelindung, dengan pengangkutan yang melebihi tonase mengakibat kerusakan jalan yang di laluinya, apalagi saat sekarang sudah masuk musim penghujan, sehingga jalan licin akibat banyaknya material tanah yang terjatuh.

“Saat ini sudah mulai masuk sekolah, dengan adanya hilir mudik kendaraan penambang galian C, indikasinya tentunya sangat rawan menimbulkan kecelakaan dan kemacetan di sepanjang jalan dan secara tidak langsung juga bisa mengakibatkan jalan bisa rusak,” ulas warga.

Hal senada juga dikatakan oleh warga desa lain, jalan yang dilalui hasil pengangkutan galian C yang tidak mau disebut namanya. Ia menuturkan, adanya aktivitas galian C tersebut secara tiba-tiba. Yang tanpa adanya koordinasi dengan pihak warga setempat. Sejumlah warga sekitar bercerita bila mereka tidak tahu menahu mengenai keberadaan galian C tersebut.

“Kami berharap, para pengusaha tambang atau galian C memberi tahu warga terlebih dahulu sebelum beraktifitas. Setidaknya mendapatkan persetujuan dari pihak Pemdes setempat, karena sepengetahuan kami, setiap membuka usaha haruslah sepengetahuan Pemdes dan seizin warga sekitar,” harapnya.

Warga juga berharap agar ada penindakan tegas dari pihak terkait dengan adanya galian C ilegal ini. (fadly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed