oleh

Kacau….! Diduga Proyek Irigasi dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi

-headline-11,026 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Jepara yang diketuai Priyo Hardono, melalui Ahmad Akbar dari Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Batealit, saat melakukan monitoring proyek irigasi Gagel, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang di kerjakan CV. Artha Huda Abadi tersebut, menemukan dugaan pengerjaan proyek yang bernilai kontrak Rp.1.134.600.000,- tidak sesuai spesifikasi.

“Pekerjaan ini dapat dilihat dengan mata terbuka dari saluran irigasi, dimana ketinggian wiremesh atau anyaman besi saja sudah tidak sesuai dengan gambar teknis yang ada,” ucap Ahmad.

Ditambahkannya, pada Selasa (14/09/2021) berbarengan dengan tim pemeriksa dari dinas terkait hingga di sepakati penambahan besi wiremesh.

“Dugaan penyelewengan oleh rekanan semakin terlihat setelah hasil kesepakatan dengan tim pemeriksa yang dipimpin oleh Kabid hingga Kasi DPUPR Jepara beserta konsultan pengawas. Terlihat jelas penambahan penyambungan besi juga masih terlihat asal-asalan,” jelasnya.

Pada Senin, (20/09/2021) DPK Pekat-IB Batealit meminta konfirmasi ke dinas terkait dengan menunjukkan peran serta ormas ikut monitoring pekerjaan proyek pemerintah, agar tidak terjadi penyimpangan oleh rekanan penerima pekerjaan.

Maka, Ormas Pekat-IB meminta kepada dinas untuk melakukan perbaikan pengerjaan yang tidak sesuai,jangan sampai pemerintah maupun rekanan dirugikan dikemudian hari,sehingga
pekerjaan proyek harus sesuai dengan spesifikasi.

Ahmad Akbar mengatakan, kedatangan kami ke dinas terkait dalam hal ini DPUPR bidang pengairan untuk menyampaikan temuan yang menurut kami, pengerjaan irigasi tersebut (Bendung Gagel) diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.

“Hari ini kami menemui dinas terkait dan hasilnya kurang memuaskan bagi kami. Karena, ada beberapa hal yang kami minta di perlihatkan tidak dipenuhi dan ada dugaan kerancuan kenapa harus ada revisi gambar,” katanya.

Apakah, imbuhnya, revisi tersebut hanya digunakan sebagai alibi menutupi kesalahan di lapangan,sebab yang kami inginkan ketika tidak sesuai spesifikasi harus di perbaiki termasuk saluran irigasi yang sudah terlanjur dibuat.

“Sesuai dengan perintah kepala dinas DPUPR yang secara tegas menyatakan pekerjaan yang tidak sesuai harus dibongkar atau diperbaiki. Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap statement kepala dinas dibeberapa media online, beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Ketika ditelusuri awalnya pagu proyek tersebut Rp.1.380.000.000 setelah lelang, diduga di “ndlosori” hingga kontrak turun nominalnya menjadi Rp.1.134.600.000 tentunya hal tersebut menjadi catatan tersendiri karena penawaran turun drastis bisa saja nanti akan terjadi dugaan pengurangan kualitas proyek.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak rekanan. (Sunarso Jr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed