oleh

MANTAP…‼️ SK Bupati Turun, Supadi Aktif Jabat Kades Tarokan Lagi

-daerah-11,308 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Setelah Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak terbukti bersalah terhadap Supadi, Kepala Desa Tarokan terpilih dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa ijazah, kini Supadi resmi menjabat kembali Kepala Desa (kades) Tarokan.

Bertempat di balai desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Supadi dilantik lagi menjadi Kades Tarokan, Rabu (22/9/2021)

Saat dihubungi lewat hand phonenya Supadi menjelaskan, hari ini kami dilantik lagi.

“Alhamdulillah..kami hari ini telah dilantik lagi dan Aktip sebagai kepala desa tarokan,” ucapnya, Rabu (22/9/2021) siang.

Supadi Kades Tarokan, Kediri Yang Selalu Dekat Sama Warganya

“Surat dari Bupati sudah turun pada hari Jum’at (17/9/2022). selanjutnya stake holder mengadakan rapat bersama dan hari ini Rabu (22/9/2021) kami dilantik lagi sebagai kepala desa Tarokan,” terangnya.

Tambah Supadi, Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/307/418.08/2021tentang pengaktifan kembali sebagai kepala desa dan menyatakan bahwa keputusan bupati tentang pemberhentian sementara dinyatakan tidak berlaku lagi, Rabu (22/09/2021).

“Saya menyampaikan rasa terima kasih dan bahagia atas turunnya putusan dari Bupati Kediri, yang mana dua tahun lalu diberhentikan sementara oleh Bupati Kediri, sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan diaktifkan kembali,” ucapnya.

“Terima kasih kepada semuanya, terutama kepada masyarakat Desa Tarokan dan tim penasihat hukum yang telah mensupport dan memberikan semangat juga kepercayaan, sehingga saya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kediri. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua teman-teman media yang terus mengawal sampai tuntas,” pungkasnya. (RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed