Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Berdalih pemerataan tanah, pelaku pertambangan berinisial MK di Dusun Kaligoro Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan diduga aman menjalankan aktivitasnya.
“Untuk pemerataan tanah akan di buat jalan perumahan,” ucap MK kepada awak media, (22/9/2021).
Menurut MK, setiap dump truck dihargai sebesar Rp. 100.000.
“Harga tanah urug per dump truck sebesar Rp. 100.000,” ungkapnya.
Keterangan dari Mk di tampik oleh salah seorang warga yang minta namanya diinisialkan mengatakan, jika pelaku pertambangan berdalih meratakan tanah agar lebih mudah dijual secara kapling, kenapa pengerjaannya lama dan tanah yang di buang dijual.
“Potensi dampak dan konflik dalam kegiatan penambangan tanpa izin begitu besar, mulai dari dampak lingkungan hingga konflik sosial,” jelasnya.
Disamping itu, imbuhnya, truck pengangkut tanah urug rata-rata tidak ditutup dengan terpal tanahnya, sehingga debunya berpotensi menyebabkan sakit batuk.
“Khawatirnya situasi seperti ini, gara-gara sakit batuk sudah dicovidkan,” keluhnya.
Anehnya, sejak kedatangan awak media, kegiatan pengagerukan tanah yang awalnya menggunakan exavator, kini diubah menjadi pertambangan tradisional/atau tenaga manusia.
Diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-undang. salah satu poin utama yang dibahas dalam UU tersebut adalah terkait ketentuan pidana aktivitas penambangan minerba. Dalam UU Minerba, denda kegiatan penambangan ilegal dinaikan menjadi paling banyak Rp 100 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Kendati demikian, sanksi penjara justru dipersingkat menjadi paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun. (Hana)
Komentar