oleh

Pengamanan dari Polres Bolmong di lokasi Bolingogot Sudah Sesuai Protap

Detik Bhayangkara.com, Bolmong – Berbagai pemberitaan dan tudingan miring seputar kinerja Polres Bolmong dalam mengamankan kegiatan masyarakat desa Toruakat di perkebunan Bolingongot yaitu pemasangan patok di tapal batas desa Toruakat kec. Dumoga dan desa Mopait kec. Lolayan sehingga terjadi bentrokan dan mengakibatkan seorang warga desa Toruakat lelaki AD (43) meninggal dunia akhirnya dijawab oleh Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH.

Dalam penjelasannya, Kapolres mengatakan bahwa, proses Pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polres Bolmong terhadap kegiatan masyarakat desa Toruakat Kec. Dumoga di perkebunan Bolingongot yang akan memasang patok di tapal batas dengan desa Mopait Kec.Lolayan sudah sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Thn 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Dasar dilakukannya Pengamanan oleh Personel Polres Bolmong adalah Surat Permohonan bantuan pengamanan dari Pemerintah desa Toruakat Kec. Dumoga.Kab. Bolmong yang ditanda tangani oleh Sangadi,” tuturnya.

Atas dasar itulah kemudian diterbitkan Surat Perintah kepada 51 Personel Polres Bolmong untuk melaksanakan tugas Pengamanan.

Terkait dengan kegiatan pengamanan pada Senin (27 September 2021) Polwan energik berpangkat 2 melati itu menuturkan, bahwa awalnya pukul 08.00 wita seluruh personel melaksanakan apel di halaman Mapolres Bolmong dan diberikan arahan sekaligus pengecekan perlengkapan yang diperlukan.

“Selanjutnya pada pukul 10.00 Wita masyarakat desa Toruakat yang akan melaksanakan penanaman patok yang jumlahnya sekitar 60 org dikumpulkan di lapangan desa Toruakat dan diberikan arahan oleh Kabag Ops.AKP M ALI TAHIR, SH dan Sangadi desa Toruakat. Ini kemudian setiap Kepala Dusun dibagi tugas untuk mengawasi dan mengendalikan warganya masing – masing bahkan sebelum berangkat beberapa penekanan Kabag Ops disampaikan kepada masyarakat antara lain, dilarang membawa senjata tajam, senapan angin dan benda lain yang tidak ada kaitan dengan penanaman patok, dilarang mengkonsumsi dan membawa Miras, dilarang melakukan tindakan anarkis atau perbuatan melanggar hukum selama kegiatan penanaman patok,” bebernya.

Pada bagian lain Kapolres memaparkan, bahwa personel dibagi 2 tim yang bertugas melakukan menyekatan/pemeriksaan di jalan masuk perkebunan Bolingongot yang akan dilewati oleh masyarakat desa Toruakat tepatnya di desa Kanaan Kec. Dumoga. sedangkan Team yang lain bergabung dengan personel Polres Kotamobagu untuk mengamankan lokasi tempat di mana dilakukan penanaman patok.

“Bahwa keberadaan personel Polres Kotamobagu di tempat tersebut oleh karena Lokasi Pertambangan Emas PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) di desa Mopait yang berbatasan dengan desa Toruakat termasuk wilayah Polsek Lolayan Polres Kotamobagu,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa dalam penanganan konflik antara masyarakat desa Toruakat dengan para pekerja/buruh PT BDL pihak Polres Bolmong senantiasa mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan Polres Kotamobagu dan khusus mengenai penugasan bersama pada hari Senin tgl 27 September 2021 pkl 12.30 personel Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu melaksanakan apel di Lokasi PT BDL dan diberikan arahan oleh Kabag Ops Polres Bolmong AKP M. ALI TAHIR, SH dan Kabag Ops Polres Kotamobagu Kompol JOHAN DAMOPOLII di mana saat itu juga dilakukan penanggalan/pencopotan magazen dari Senjata Api sehingga senjata yg di bawa oleh personel di pastikan kosong atau tidak memiliki amunisi dan dalam penugasan di lapangan selalu mengedepankan pendekatan secara humanis dan persuasif.

“Terkait kejadian bentrok di lokasi perkebunan Bolingongot antara masyarakat desa Toruakat dan kelompok pekerja/buruh pada PT BDL pihaknya masih sementara mengumpulkan bukti – bukti tentang penyebab kematian korban dan siapa saja yang terlibat,” tutup kapolres. (Fadly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed